Madzhab Fikih Sandiaga Uno, Perlukah Kita Perdebatkan? - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Selasa, Januari 01, 2019

Madzhab Fikih Sandiaga Uno, Perlukah Kita Perdebatkan?


Penulis: Moh Syahri

Kekhilafan Sandiaga Uno yang keberapa kalinya ini? Setelah melangkahi kuburan lagi-lagi dia membuat warganet ribut dan angkat suara gara-gara wudhunya tidak mengikuti meanstrem alias ikut madzhab imam Syafi'i. Memangnya hanya imam Syafi'i yang bisa kita ikuti?

Masalah fiqh tidak perlu kita perdebatkan terlalu panjang dan akut sejauh masih ada khilaf atau perbedaan ulama. Karena fikih itu produk ijtihadi bukan produk satu orang. Dan kebenarannya pun tidak tunggal dan paripurna. Hukum fiqh itu variasinya banyak, dalam satu kitab saja kadang banyak qil-qil, misalnya di halaman ini mengatakan haram di halaman berikutnya ada yang mengatakan makruh saja, di baris awal mengatakan tidak boleh kebawah sedikit ternyata ada yang membolehkan.


Ini sering terjadi ketika saya mengaji di pesantren dulu dan ini sebenarnya kekayaan khazanah keilmuan yang dimiliki oleh orang Islam. Ulama terdahulu sudah banyak memberikan pilihan-pilihan tentang hukum.

Saya pribadi kadang kurang begitu meminati jika berdebat soal fikih karena bagi saya fikih itu memiliki hukum yang dinamis, tidak statis tergantung dari sudut pandang kita akan melihat permasalahan itu. Jika kita memakai kacamata sosial maka tempatkan lah fiqh itu pada kemaslahatan sosial. Bukan pada kepentingan individu.

Betapa banyak sekarang ahli fikih yang memiliki kapasitas keilmuan ketika ditanya tentang suatu hukum yang diberikan adalah hukum yang berat-berat sedangkan dirinya  suka memakai yang ringan-ringan. Tidak diberikan pilihan-pilihan sesuai dengan kemampuannya. Fikih itu seharusnya ditempatkan pada kemaslahatan dan kenyamanan umat dalam beribadah. Fikih itu solusi yang tepat bukan produk hukum yang mutlak.

Kita ini memang suka ribet dan ribut-ribut, apa-apa diributin sekalipun tidak bersifat prinsip. Seperti kekurangan pembahasan yang lebih bermutu.

Soal air wudhu ulama fikih masih khilaf pendapat. Dan itu wajar-wajar saja. Karena ijtihadnya beda-beda tentu hasilnya pun tidak bisa disamakan alias pasti berbeda.

Kalau imam Syafi'i madzhab yang mayoritas diikuti oleh kebanyakan orang indonesia kriteria air yang bisa dijadikan wudhu harus dua kullah. Jika tidak, maka air itu musta'mal alias tidak bisa dibuat berwudhu. Paten, tidak bisa ditawar dikalangan madzhab Syafi'i.


Kejadian yang terjadi pada Pak Sandi adalah dia mengobok air di gayung untuk dibuat wudhu. Apakah musta'mal? tunggu dulu,

Masalah ini harus dirinci; apabila seseorang hendak berwudu kemudian memasukkan tangannya ke air sebelum membasuh wajah (rukun wudhu ke 2), maka air tersebut tidak menjadi musta’mal, Imam Nawawi mengatakan dalam al-Majmu’ Syar:

إذا غمس المتوضئ يده في إناء فيه دون القلتين فإن كان قبل غسل الوجه لم يصر الماء مستعملا سواء نوى رفع الحدث أم لا

Apabila seorang yang berwudu memasukkan tangannya ke dalam air yang kurang dari dua kullah sebelum membasuh wajah, maka air ini tidak menjadi musta’mal, baik ketika dia memasukkan tangannya itu berniat untuk bersuci atau tidak.

Tetapi apabila orang tersebut memasukkan tangannya ke dalam air setelah membasuh wajah, maka ketika memasukkan tangan ini harus diniatkan mengambil air (bukan niat mencuci tangan). Imam Nawawi mengatakan:

إن قصد غسل اليد صار مستعملا…. وإن قصد بوضع يده في الإناء أخذ الماء لم يصر مستعملا

Apabila memasukkan tangan ke dalam air dengan niat mencuci tangan (rukun wudu ketiga) maka air di wadah menjadi musta’mal…. Dan apabila memasukkan tangan itu dengan niat mengambil air maka air tersebut tidak menjadi musta’mal.

Ini semua ketika keadaan air kurang dari dua kullah, tetapi apabila lebih dari dua kullah maka status air tidak akan berubah menjadi musta’mal bagaimanapun niatnya. (dalil ini diambil dari artikel di sini)

Atas dasar ini, masihkah kita mau ribut-ribut soal Pak Sandiaga Uno. Mbuh yo__cari diskusi yang lebih berkualitas dikit.


Wallahu'alam

Sumber foto: Tribunnews.com