Ilustrasi foto (mutiara publik) |
Penulis: Ahmad Sarwat, Lc, MA
Atorcator.Com- Qunut witir maksudnya adalah doa qunut yang dibaca pada rakaat
terakhir dalam shalat witir. Syariat qunut ini umumnya disepakati oleh para
ulama, namun mereka agak berbeda pendapat tentang teknis pelaksanaannya.
Secara umum,
berkembang di tengah para ulama tentang hukum qunut pada shalat witir menjadi
tiga pendapat utama, yaitu wajib, bid'ah, dan sunnah.
1. Wajib
Mazhab
Al-Hanafiyah mewajibkan qunut pada shalat witir. Dalam hal ini tidak dibedakan
apakah shalat witir itu di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan.
Pendeknya
sepanjang waktu, kalau seseorang melakukan shalat witir, maka dia wajib membaca
doa qunut sebelum ruku', setelah selesai membaca ayat Al-Quran dalam rakaat
itu.
Dasarnya adalah
hadits berikut ini:
Bahwa Nabi SAW
melakukan qunut di akhir dari shalat witir sebelum ruku (HR. Tizmizy)
Namun meski
mazhab ini mewajibkan qunut pada shalat witir, tetapi bila seseorang terlupa
membacanya, tidak perlu mengulanginya. Cukup baginya untuk melakukan sujud
sahwi.
Adapun apa yang
dibaca dalam doa qunut witir itu tidak ada ketentuan yang baku, karena
disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan dari tiap-tiap orang.
Bahkan dalam
mazhab ini disebutkan bahwa orang yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak
mampu membaca doa qunut, boleh hanya mengucapkan kata "Ya rabbi, ya rabbi,
ya rabbi".
Juga boleh
mengucapkan,"Allahummaghfirli", tiga kali. Dan boleh juga membaca
lafadz doa, "rabbana atina fiddunya hasanah…".
2. Bid'ah
Mazhab
Al-Malikiyah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir hukumnya bid'ah, dan
tidak ada masyru'iyah dari Rasulullah SAW.
Pendapat ini
juga didukung oleh Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu, dimana beliau mengatakan
bahwa tidak ada perintahnya. Thawus mengatakan hukumnya bid'ah bila dikerjakan.
Namun ada
sebagian pendapat dari mazhab ini yang mengatakan bahwa qunut pada shalat witir
disunnahkan separuh kedua dari bulan Ramadhan.
3. Sunnah
Mazhab
Asy-Syafi'iyah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir hukumnya sunnah, hanya
pada paruh kedua bulan Ramadhan.
Mazhab ini
dalam urusan detailnya menyamakan antara qunut witir dengan qunut shubuh.
Dalam hal
penempatannya, tempat untuk qunut witir sama dengan qunut pada shalat shubuh
yaitu setelah bangun dari ruku'.
Demikian juga
dengan lafadznya, sama dengan lafadz qunut shalat shubuh. Termasuk juga bagian
mana yang dibaca sirr dan jahr, kesunnahan mengangkat tangan, tidak mengusap
wajah setelahnya.
Semua diqiyas
dan sama persis dengan ketentuan pada qunut shalat shubuh.
Dan bila tidak
sengaja terlewat, juga disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Sedangkan
mazhab Al-Hanabilah, dalam beberapa hal berpendapat sama dengan madzhab
As-Syafi'iyah, tentang kesunnahan qunut witir.
Namun ada
beberapa perbedaan, antara lain bahwa kesunnahan qunut witir bukan hanya pada
paruh akhir bulan Ramadhan, tetap sepanjang tahun, bagi siapa pun yang
mengerjakan shalat witir, maka disunnahkan untuk membaca doa qunut pada rakaat
terakhir.
- Ahmad Sarwat, Lc, MA Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Direktur Sekolah Fiqih, dan Penulis 18 Seri Fiqih Kehidupan