Hubungan Seks, Cinta antara Hak dan Kewajiban - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

15 Juni 2019

Hubungan Seks, Cinta antara Hak dan Kewajiban

Penulis: Naufal Kamaly
___________
Editor: Nailatul Izzah
Publisher: Syarifah Nur Sya'bana
Sabtu 15 Juni 2019 14:33
Ilustrasi foto (NU online)

Atorcator.Com - Seks dalam kehidupan sehari-hari menjadi kebutuhan bagi seluruh umat manusia yang tidak hanya bertujuan untuk kegiatan meneruskan keturunan dimuka bumi demi prokreasi. Melainkan juga mengandung unsur rekreasi. Penciptaan manusia melalui proses seks pun sebenarnya telah dijelaskan dalam al-qur’an secara gamblang. 

Hendaklah manusia merenungkan kembali, bagaimana mereka diciptakan dari air yang memancar dari punggung dan tulang rusuk seorang laki-laki”(QS. At-tariq 6-7).

Memulai pembahasan tentang hubungan seksual, dalam kitab fikh islam wa adillatuhu karangan prof Dr. Wahbah zuhaily menuturkan bahwa dikalangan ulama’ madzhab sendiri masih terjadi silang pendapat menganai status hukum hubungan seksual antara suami-istri. Misalnya imam malik yang berpandapat, suami wajib menggauli istri selama tidak uzur. Oleh karena itu, ketika sang istri meminta untuk digauli maka suami wajib melayaninya.

Pendapat cukup ekstrim dikemukakan oleh imam hambali  dan pengikutnya, suami wajib menggauli sang istri minimal satu kali dalam empat bulan. Pendapat ini dianalogikan dengan kasus sumpah ila’ yaitu sumpah untuk tidak menggauli istri. Implikasinya, ketika dalam kurun waktu yang ditentuakan suami tak kunjung menggauli sang istri. Maka, keduanya harus meminta cerai dan bisa secara otomatis ter-talak dengan sendirinya.

Mazhab terakhir yang menyajikan silang pendapat yakni imam syafi’i. Beliau berpendapat bahwa kewajiban suami untuk melayani sang istri hanya satu kali selama jenjang pernikahan. Pandapat ini dilatar belakangi bahwa hubungan seksual adalah hak suami, alasan lain adalah orang bisa melakukan hubungan seksual ketika ada dorongan syahwat dan tanpa ada paksaan.

Akan tetapi, rasanya kurang lengkap jika semua pembahasan diatas hanya dipandang dari aspek suami saja dangan mengabaikan peran istri yang juga ikut andil didalamnya. Dalam hal ini, fikih memang terkesan menempatkan perempuan tidak sebagaimana mestinya. Menurut saya ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya ketimpangan status hukum ini. 

Pertama, adanya asumsi bahwa “wanita pasif adalah idaman setiap pria”, yaitu wanita yang memasrahkan seluruh dirinya kepada sang suami untuk memuaskan dorongan nafsu suami. Sehingga berimbas munculnya keyakinan dari masyarakat, kenikmatan hubungan seksual yang dilakukan antara suami-istri lebih dominan dirasakan oleh suami. Padahal kecocokan dari keduanya lebih penting ketimbang kepuasan seksualnya.

Kedua, permasalahan bahwa fikih dibangun oleh para ulama’ pada masa lalu besar kemungkinan mengabaikan kepentingan perempuan karena umumnya mereka adalah kaum laki-laki. Harus kita akui bahwa dalam fikih, sebetulnya masih tersimpan niat terselubung subjektivitas kaum pria namun tidak terlalu nampak ke permukaan. Ketiga, legalitas dari agama juga turut memicu terjadinya ketimpangan ini, terutama dalam al-qur’an 

istri-istri mu bagaikan ladang tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat kamu bercocok tanam itu sebagaimana yang kamu kehendaki” (QS. Al-baqarah 223). 

Kebanyakan kaum pria memahami ayat ini, bahwa istri sebagaimana ladang tempat menabur bibit agar berkembang dan boleh mana saja datang. Maka suami boleh melakukan apa saja kepada istri dengan segala macam cara (dalam hal ini hubungan seksual).

Pemahaman mengenai ayat di atas memang cenderung tidak adil bagi kaum wanita, karena menganggap wanita hanya sebatas objek seksual semata. Namun, menurut Masdar f mas’udi pemahaman kebanyakan orang tentang ayat tersebut tidak bisa dibenarkan, karena ayat tersebut tidak lepas dari konteks masyarakat madinah pada saat itu. Wanita digambarkan sebagai ladang karena pada saat itu cukup sulit untuk mendapatkan ladang khususnya ladang yang subur, sehingga harga ladang pada saat itu melambung tinggi. Hal ini mengisyaratkan nilai atau harga wanita sangatlah mahal.

Hubungan seksual antara suami dan istri sebenarnya merupakan hak dan kewajiban. Keduanya harus saling merasakan tidak hanya sebelah pihak, bagi kedua pasangan hubungan seksual menjadi hak dalam rangka kenyamanan sekaligus kewajiban pada saat melayani dan menggauli.

Rasulullah SAW pernah bersabdah “sesungguhnya kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian, sebaliknya istri kalian juga memiliki hak kepada kalian”. 

Apabila hubungan seksual bagi istri adalah kewajiban. Maka yang dirasakan oleh seorang istri adalah menjadi beban, bahkan bisa jadi penderitaan. Hal ini sama saja memberi izin orang lain(suami) mengejar kenikmatan di atas penderitaan dirinya sendiri (istri).

Pesan terakhir dari saya untuk tetap terjalinnya keharmonisan dan kenikmatan dalam hubungan seksual. Keduanya dituntut untuk bersolek sehingga bisa nantinya bisa tertarik satu sama lain. Hal ini bukanlah keharusan dari pihak istri saja, melainkan juga kewajiban bagi seorang suami. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW “sebaik-baik dari pada kalian yaitu orang yang baik kepada keluarganya (istri) dan aku selalu berbuat baik terhadap keluargaku”.


  • Naufal Kamaly Santri Ma'had Aly Situbondo