Bolehkah Perempuan Muslimah Membuka Jilbab di Depan Non-Muslimah? - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

04 Juli 2019

Bolehkah Perempuan Muslimah Membuka Jilbab di Depan Non-Muslimah?

Penulis: Nadirsyah Hosen
Kamis 3 Juli 2019 14:40 WIB
Ilustrasi foto/FB-Sumantor al-Qurtuby

Atorcator.Com - Shinta sedang mengambil kuliah ilmu computer. Kebetulan Universitas Indonesia (UI) mengadakan kerjasama double degree dengan University of Queensland (UQ). Itu artinya, Shinta yang terdaftar sebagai mahasiswi UI harus menyelesaikan beberapa semester di kampus UI Depok, dan kemudian sisanya diselesaikan di UQ, dan Shinta akan mendapat dua gelar yang masing-masing dikeluarkan oleh UI dan UQ.

Shinta mulai menggunakan jilbab setahun yang lalu. Dan sekarang ia berusaha istiqomah menutup kepalanya. Di Brisbane, Shinta menyewa apartmen sharing dengan kawan kuliahnya yang dari India, Cina dan Selandia Baru. Ketiganya perempuan non-Muslim. Di apartemen Shinta biasa melepas jilbabnya. Toh sama-sama dengan perempuan katanya.

Namun suatu malam, Shinta membaca ayat QS An-Nur : 31

".. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-
putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam...".

Shinta menemukan ada kata-kata “....kecuali....wanita-wanita Islam...”. Kata-kata ini kalau menurut pemahaman Shinta adalah bahwa perempuan muslim hanya boleh membuka auratnya kepada perempuan muslim, dan tidak terhadap perempuan non muslim. Muncullah pertanyaan di benak Shinta. "Kenapa hanya boleh kepada perempuan Islam ?" Jadi bagaimana hukumnya kalau dia membuka jilbabnya sepulang kuliah sementara di apartemennya tinggal tiga orang perempuan non-Muslim?

Apabila memang jilbab itu difungsikan untuk menutup aurat agar tidak mengundang syahwat lelaki, maka mengapa perempuan non Muslim juga termasuk di dalam kelompok yang dilarang untuk melihat aurat perempuan muslim ? Bukankah perempuan muslim dan non muslim sama-sama tidak mempunyai "kepentingan dalam urusan syahwat ?"

Keesokan harinya Shinta sholat zuhur di Mushalla UQ di Hawken Drive. Tanpa sengaja Shinta melihat Ujang yang baru selesai sholat zuhur.

“Kang Ujang, Assalamu ‘alaikum” sapa Shinta.

“Wa alaikum salam. Apa kabar mbak?” balas Ujang dengan ramah.

“Ada waktu sebentar?” Saya mau tanya soal Jilbab. Maka nyerocoslah Shinta mengeluarkan pertanyaan yang menghantui pikirannya sejak semalam.

Ujang kemudian menjawab. “Coba saya periksa kitab tafsir dulu ya mbak. Nanti sore saya telpon bagaimana?”

Shinta mengangguk. “Saya tunggu ya Kang”.

Ujang segera berlalu dari Mushalla dan menuju ke ruang perkuliahan. Dua jam kuliah selesai. Ujang segera kembali ke Mushalla sambil menunggu waktu Ashar, Ujang mulai membuka program Maktabah Syamilah di laptopnya. Ujang banyak menemukan hal yang menarik.
Selepas sholat Ashar, Ujang menelpon Shinta yang sudah kembali ke apartmennya. Setelah berbasa-basi sejenak. Ujang mulai menyampaikan hasil kajiannya.

Kata "nisa-ihinna" dalam teks asli QS 24: 31 mengundang penafsiran yang berbeda di kalangan ahli tafsir. Jumhur ulama memang memahaminya sebagai "wanita Islam" seperti yang tercantum dalam al-Qur'an terjemahan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pemahaman semacam ini didukung oleh mayroitas ulama seperti bisa kita baca dalam sejumlah kitab tafsir klasik semisal al-Thabary, al-Khazin, Muqatil, dan lainnya.

Ujang membacakan teks kitab kuning: "Wal mar'atu al-dzimmiyah hal yajuz laha al-nazhar ila badn al-muslimah? qila yajuz kal muslimah ma'a al-muslimah. Wal ashah annahu la yajuz li annaha ajnabiyah fid din wallahu ta'ala yaqul ‘aw nisa-ihinna’, wa laysat al-dzimmiyah min nisa'ina."

"Diterjemahin dong Kang,” kata Shinta sambil tertawa kecil. “Saya gak paham Bahasa Arab”.

Ujang bilang: “Iya sebentar saya akan terjemahkan khusus untuk Mbak Shinta” Ujang senyam-senyum sendiri, wah gaya banget nih di depan Shinta pamer jago Bahasa Arab.

Ini terjemahannya: “Mengenai perempuan dzimmi [non muslimah] apakah boleh baginya memandang kepada tubuh muslimah? ada yang mengatakan boleh sebagaimana layaknya muslimah dengan muslimah lainnya. Namun yang lebih kuat adalah pendapat yg menyatakan tidak boleh karena mereka termasuk golongan ajnabiyah dan Allah telah berfirman "wanita-wanita mereka" sedangkan wanita dzimmi itu bukan termasuk golongan wanita kita”.

Ujang kemudian melanjutkan penjelasannya: Tafsir Khazin misalnya berargumen dengan surat Khalifah Umar bin Khattab kepada Abu Ubaidah yang melarang perempuan muslimah masuk kamar mandi bareng dengan perempuan ahlul kitab. Akan tetapi, Tafsir al-Mawardi memberi informasi kepada kita bahwa ada pendapat lain yang mengatakan: annahu 'am fi jami' an-nisa (ayat itu merujuk perempuan pada umumnya), jadi yang dikecualikan untuk bisa melihat perempuan muslim tanpa jilbab itu adalah perempuan secara umum, bukan hanya perempuan muslim lainnya.

Pendapat kedua ini didasarkan pada riwayat wanita kafir dan yahudi biasa memasuki rumah isteri-isteri Nabi dan para isteri nabi tidak memakai hijab dalam menerima tamu tsb. Ini menunjukkan tidak ada masalah membuka hijab di depan para wanita non-Muslim.

Shinta menyela: “Jadi, ada perbedaan penafsiran ya Kang?”

“Iya, ini termasuk masalah yang ramai dibahas oleh para ulama klasik. Saya lanjutkan yah”

Ibn Arabi dalam Ahkamul Qur'an juga membolehkan perempuan muslim membuka hijabnya di depan wanita non-muslimah. Dalam kitab al-Raudhah-nya Imam Nawawi dikutip dua pendapat: Imam al-Ghazali membolehkan non-Muslim melihat Muslim tidak pakai jilbab sebagaimana muslimah dengan muslimah, sedangkan al-Baghawi melarangnya. Namun dalam kitab Minhaj, Imam Nawawi menguatkan pendapat yang melarang.

Fakhr al-Din al-Razi memberikan jalan 'kompromi' bahwa pendapat ulama salaf yg melarang itu kita hormati, namun kita tidak wajib mengikutinya, karena pendapat yg membolehkan itu lebih mudah untuk kita ikuti pada masa sekarang.

Kalau pada masa al-Razi (1149-1209) saja beliau sudah menyebutkan kesulitan yg dihadapi kalau mengikuti pendapat yang melarang, lebih-lebih lagi pada masa kita hidup sekarang di abad 21. Bukankah agama seharusnya memberikan kemudahan bagi pemeluknya?

“Wah mantap nih Kang Ujang penjelasannya. Terima kasih banyak yah. Kapan-kapan Shinta traktir makan bakso di Dapur Bali yah?”

Ujang langsung menjawab, “the pleasure is mine, mbak”.

Kisah di atas diambil dari buku best seller lainnya karya Nadirsyah Hosen, “Kiai Ujang di Negeri Kanguru”, yang menceritakan pengalaman seorang kiai muda yang bersekolah di Australia dan mencoba menjawab berbagai problematika kehidupan dengan merujuk pada khazanah berbagai mazhab dalam fiqh. Dikemas dalam bentuk cerita yang mengalir, tanpa terasa pembaca tengah mengaji kajian fiqh kelas berat dengan bahasa yang ringan.

http://www.bukukita.com/Agama/Islam/161709-Kiai-Ujang-di-Negeri-Kanguru.html

Buku tersedia di seluruh jaringan Gramedia, TM book store, Togamas,Gunung Agung dan toko buku lainnya di Indonesia. Pesan online lewat website mizanstore atau kirim wa ke 0857 8181 7817

Tulisan ini sebelumnya terbit di fans page Nadirsyah Hosen