Hukum Merokok saat Pengajian - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Senin, Agustus 26, 2019

Hukum Merokok saat Pengajian

Penulis: Ahmad Mundzir
Senin 26 Agustus 2019
Ilustrasi: ooz.maribor 

Atorcator.Com - Sudah maklum bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum merokok. Ada yang mengharamkan, ada juga yang mengatakan makruh tanzih (ringan) sebagaimana yang dibuat pegangan pada madzhab Syafi’i.

Bulan ini adalah bulan Ramadhan. Masjid-masjid dipenuhi orang bertadarus Al-Quran bergantian.Ada sebagian orang yang menunggu giliran membaca Al-Quran sembari merokok santai padahal antara ia dengan pembaca Al-Quran berada pada satu majlis. Bagaimana hukumnya?

Al-Quran merupakan kalâmullâh yang harus kita hormati. Jika ada mushaf yang sobek dan tercecer di lantai, harus kita ambil, diselamatkan. Begitu pula saat kita membawa, tidak boleh ditenteng seperti saat kita membawa hape. Kita harus membawa sedikit lebih tinggi. Setidak-tidaknya sedikit sejajar di atas batas pusar serta dalam keadaan suci baik dari hadas kecil maupun besar. Allah berfirman dalam Al-Quran:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS Al-Waqiaih: 79)

Apabila dibacakan Al-Quran, kita harus mendengarkan dengan seksama

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-A’raf: 204)

Dengan demikian, Al-Quran baik ketika diucapkan maupun saat dituliskan di atas kertas, masing-masing mempunyai keistimewaan yang perlu kita sikapi dengan hati-hati. Di antara cara kita menghormati apabila ada orang di samping kita sedang membaca Al-Quran, kita tidak merokok di dekatnya.

Jika ada orang semajlis dengan presiden, lalu presiden sedang pidato resmi saja kita dilarang, apalagi Al-Quran sebagai kalam Tuhan sedang dibacakan, maka merokok di dekatnya mempunyai hukum haram. Demikian dikatakan oleh Syekh Ismail bin Zen:

إذا كان بحضرة قراءة القرأن فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء الأدب والإستهتار بمجالس العظيم

Artinya: “Merokok di dekat orang yang sedang membaca Al Quran hukumnya haram karena su’ul adab dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia. (Fatawa Ismail Bin Zen, halaman 231-232)

Solusinya apabila ada yang tidak kuat menahan rokok saat bertadarus di masjid, maka hendaknya keluar ruangan dulu, menjauh dari lokasi majlis Al-Quran baru kemudian merokok atau majlis Al-Quran ditutup sementara untuk break, kemudian setelah selesai merokok, pembacaan Al-Quran baru dilanjutkan. Wallahu a’lam.

Source Selengkapnya bisa dibaca di Bincangsyariah dan Islami.co