Bolehkah Guru Memukul Murid Untuk Mendidik? - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

09 September 2019

Bolehkah Guru Memukul Murid Untuk Mendidik?

Penulis: Saefudin Achmad
Ilustrasi:PPdarulfalah.net
Atorcator.Com - Tulisan ini berawal dari kegelisahan penulis melihat fenomena guru yang dijebloskan ke penjara hanya karena melakukan perbuatan yang menyakiti fisik seperti memukul, mencubit, menjewer, dan sebagainya. Padahal, perbuatan guru tersebut bukan tanpa alasan. Biasanya murid yang sampai dipukul atau dijewer sudah sangat keterlaluan dan kurang ajar. Tidak ada guru yang punya niat untuk menyakiti apalagi menganiaya murid-muridnya.

Pada Juli 2010, Rahman, seorang guru di sebuah SD di Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan pengadilan setelah memukul anak didiknya menggunakan penggaris. Rahman memukul muridnya karena telah membuat 3 orang murid lain menangis karena dipukul dan ditendang.

Aop Saopudin, seorang guru honorer SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum hanya gara-gara mencukur rambut murid didiknya.

Kejadian konyol ini terjadi pada Maret 2012. Saat itu, Aop Saopudin melakukan razia rambut gondrong. Dalam razia itu, didapati 4 siswa yang berambut gondrong yaitu AN, M, MR dan THS. Aop lalu melakukan tindakan disiplin dengan memotong rambut THS ala kadarnya sehingga gundul tidak beraturan.

Nurmayani Guru biologi SMPN 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, dipenjara karena mencubit murid didiknya. Kejadian ini bermula saat Agustus 2015 silam, Nurmayani memanggil dua orang siswi bernama Tiara dan Virgin ke ruangan Bimbingan Konseling karena bermain air sisa pel lantai.

Masih banyak kejadian-kejadian seperti ini di Indonesia. Hal ini tentu membuat miris dan perlu segera dicarikan solusi terbaik. Pemerintah perlu membuat aturan yang bisa melindungi guru dan murid, dan bisa memuaskan segala pihak. Jangan sampai hanya mengandalkan hukum untuk mengadili kejadian seperti ini. Hal ini bisa menjadi perseden buruk bagi seorang guru jika hendak mengajar. Guru tidak bisa berbuat banyak jika ada murid yang kurang ajar karena pengadilan siap menanti.

Lalu sebenarnya bagaimana hukum guru memukul murid untuk mendidik?

Jika yang ditanya orang yang hidup tahun 90-an ke belakang serta para santri, kemungkinan akan menjawab tidak apa-apa guru memukul murid jika untuk mendidik. Sebagai orang yang hidup tahun 90-an, dipukul, dijewer, dan dicubit oleh guru adalah hal yang sudah lumrah saya rasakan. Uniknya, orang tua saya malah memahari saya. Mereka yakin jika saya sampai dipukul, dijewer, atau dicubit, artinya saya bandel di kelas.

Jika yang ditanya adalah aktivis Komnas Perlindungan Anak, pasti akan menjawab guru tidak boleh memukul murid dengan alasan apapun. Guru harus melindungi murid, bukan malah menyakiti muridnya.

Jika yang ditanya orang yang berkecimpung di dunia hukum, terutama hukum pidana tentu akan mengatakan guru tidak boleh memukul murid karena akan terjerat pasal l 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan ringan, atau  Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Menurut Ulama Mesir Syekh Ali Jum’ah, hukuman terhadap anak murid seperti memukul diperbolehkan dengan sejumlah catatan yang sangat ketat. Ini merujuk Ini merujuk pada hadis Ushmah bin Malik al-Khuthami riwayat Imam at-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir. “Punggung seorang mukmin itu terlindungi kecuali alasan-alasan tertentu.”

Maksud terlindungi di sini Menurut Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Bari, yaitu tidak boleh disakiti kecuali atas alasan pelaksanaan hukum had karena maksiat berat seperti zina, mabuk, ataupun ta’zir.

Atas dasar inilah ulama merumuskan syarat-syarat memukul yang diperbolehkan untuk murid, di antaranya:

- Tidak memakai media seperti tongkat atau cambuk, melainkan harus dengan tangan kosong.

- Tujuan hukuman tersebut bukan untuk melampiaskan kebencian atau balas dendam, melaikan untuk mendidik.

- Sanksi pukulan ini pun hanya layak diterapkan untuk anak didik yang telah menginjak usia baligh, kira-kira mereka yang berusia tingkat sekolah menengah pertama ke atas.

Meskipun demikian, para ulama menegaskan hendaknya para guru kalau menghindari sanksi pemukulan atau bentuk kekerasan fisik lainnya. Contohlah Rasulullah SAW yang tak pernah memukul anak kecil untuk mendidik mereka.

Kalau menurut apa yang saya pahami, guru memang kalau bisa menghindari memukul, namun orang tua murid juga harus bisa mengerti dan memaklumi sehingga tidak seenaknya melapor ke pengadilan. Orang tua seharusnya paham dengan kaidah:

الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه

"Ridho/rela akan sesuatu berarti rela dengan sesuatu yang lahir darinya (konsekuensi)."

Penerapan dari kaidah ini, jika orang tua murid ridho anaknya masuk ke sekolah tertentu dan ridho anaknya dididik oleh guru tertentu, sudah seharusnya orang tua rela dengan gaya mendidik si guru.

Wallohu a'lam

(SA)

Syaefudin Achmad Dosen IAIN Salatiga Asal Purbalingga Jawa Tengah