Pasal Kontroversi Revisi KUHP, Seberapa Kontroversialkah? - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

28 September 2019

Pasal Kontroversi Revisi KUHP, Seberapa Kontroversialkah?

Penulis: Teguh Afriyadi
Sabtu 28 September 2019
tirto

Atorcator.Com - Tulisan ini dibuat untuk menghormati permintaan guru saya bu Junaiyah dan permintaan sedulur-sedulur semedsos lainnya. Saya sempatkan menulis di setiap jeda break rapat dengan European Commission di Brussels Belgia sejak pagi tadi.

Disclaimer ya. Tulisan ini bukan sebuah pembenaran atas pasal-pasal kontroversial dalam Revisi KUHP, melainkan bertujuan memperluas prespektif pembaca terhadap kontroversi RKUHP itu sendiri. Jangan sampai kita menyuarakan sesuatu yang kita sendiri belum pahami dengan baik. Untuk paham, selain membaca, kemampuan menganalisa secara obyektif dan membuka diri untuk belajar ilmu-ilmu baru juga diperlukan.

Ini rangkuman dan ulasan singkat saya, semoga membantu.

Kontroversi pertama, persetubuhan (perzinaan) dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana paling lama 1 tahun (pasal 417 RKUHP).

Pasal ini jika dibaca lebih detail terdapat pengecualiannya, bahwa seseorang yang dikenakan pidana perzinaan, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (pasal 417 ayat 2).

Kontroversi kedua, orang yang membiarkan unggasnya berjalan ditanah orang lain yang sudah ditaburi benih, dipidana dengan denda Kategori II atau maksimal 10 juta rupiah (pasal 278).

Pasal ini sejatinya bukan norma hukum baru. KUHP yang ada saat ini pun mengatur pidana denda bagi orang yang membiarkan unggasnya berjalan di tanah orang lain yang sudah ditaburi benih (pasal 278). Tidak relevan? Lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan?

Kontroversi ketiga, seseorang yang menghina pemerintah di muka umum dapat dipidana paling lama 4 tahun (pasal 241 RKUHP).

Pasal ini jika dibaca utuh merupakan delik materiil, artinya tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. Apa akibat yang harus dibuktikan dalam pasal ini? Akibatnya adalah terjadi keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat (pasal 241 ayat 1 RKUHP). Tanpa akibat, pasal ini tidak dapat digunakan. Pendefinisian keonaran dalam penjelasannya diartikan ”sebagai suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.” Meski sudah dijelaskan, makna “keonaran” tetap berpotensi disalahtafsirkan. Pasal ini sejatinya bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, normanya sudah diatur di pasal 207 dan 208 KUHP terkait kejahatan terhadap penguasa umum.

Kontroversi keempat, pelaku kriminal yang berusia diatas 75 tahun tidak dipenjara (pasal 70 ayat 1 huruf b RKUHP).

Pasal ini ada pengecualiannya, yakni tidak berlaku bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, atau merugikan keuangan atau merugikan perekonomian negara. Misalnya tindak pidana korupsi, pembalakan liar, perdagangan manusia, terrorisme, pemerkosaan, dll. Tidak dipenjara disini dimaknai bahwa hukuman maksimal 5 tahun tersebut oleh hakim setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan dapat DIGANTI menjadi denda (pasal 70 ayat 1 RKUHP). Jadi pidananya tetap ADA.

Kontroversi kelima, soal penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dapat dipidana paling lama 4 tahun (pasal 188 ayat 1 RKUHP).

Pasal ini terdapat pengecualiannya, bahwa TIDAK menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (pasal 188 ayat 6 RKUHP). Kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan disini dalam termasuk didalamnya aktifitas mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian (penjelasan pasal 188 ayat 6 RKUHP).

Kontroversi keenam, orang yang bergelandangan dikenakan pidana denda 1 juta rupiah (RKUHP 432).

Tidak semua perbuatan menggelandang dalam pasal ini dikenakan pidana, yang dipidana hanya perbuatan bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang terbukti mengganggu ketertiban umum. Artinya untuk dipidana dengan denda paling banyak 1 juta, harus dibuktikan dulu bahwa perbatan tersebut merugikan kepentingan umum (delik materiil). Pasal ini sejatinya juga bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, perbuatan menggelandang justru dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 sampai 6 bulan (pasal 504 ayat 1 KUHP).

Kontroversi ketujuh, orang yang menghina presiden dan wakil presiden dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan.

Pasal ini terdapat pengecualiannya, bahwa perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden TIDAK menjadi pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (pasal 218 ayat 2 RKUHP). Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi (penjelasan pasal 218 ayat 2 RKUHP). Pasal ini juga delik aduan abslout, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan LANGSUNG presiden/wakil presiden baik lisan atau tertulis (pasal 220 RKUHP).

Kontroversi kedelapan, korban pemerkosaan yang melakukan aborsi bisa dipidana paling lama 4 tahun (pasal 470 RKUHP).

Penjelasan pasal 470 hanya ditulis cukup jelas. Namun di pasal 472 ayat (3) RKUHP dinyatakan dokter yang melakukan aborsi terhadap korban perkosaan TIDAK dapat dipidana. Logika hukumnya, jika dokternya tidak bisa dipidana, apakah korban perkosaannya malah yang dipidana? Kemungkinannya tidak, tapi sayangnya tidak ada penjelasan tambahan dalam pasal ini. Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan menegaskan bahwa aborsi terhadap korban perkosaaan bukan sebuah tindak pidana (update masukan dari pembaca).

Kontroversi kesembilan, pasal pidana terkait santet yang sulit dibuktikan (pasal 252 RKUHP).

Jika dibaca teliti, bukan perbuatan santet yang dipidana, melainkan pidana bagi orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik (pasal 252 ayat 1 RKUHP). Jika ternyata motifnya keuntungan, maka sanksi pidananya bisa ditambah sepertiga (pasal 252 ayat 2 RKUHP).

Kontroversi kesepuluh, penyimpan foto/video porno dihukum 4 Tahun Penjara, pasal 473 RKUHP. (baca detik dot com).

Pasal ini sudah TIDAK ADA lagi dalam RKUHP (versi 15 September 2019). Jikapun misalnya tetap ada, tidak bertentangan dengan  pasal 6 UU Pornografi terkait larangan menyimpan produk pornografi, karena ada pengecualiannya, bahwa menyimpan tidak dilarang jika dilakukan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri (penjelasan pasal 6 UU Pornografi). Pasal ini pernah diuji di MK, dan dinyatakan tetap konstitusional (putusan MK No 48/PUU-VIII/2010).

Kontroversi kesebelas, kritik hakim bisa dipenjara (pasal 281 RKUHP).

Informasi terakhir di media, pasal ini dihapuskan. Meski demikian, norma pasal ini bukan norma baru namun merupakan perluasan dari pasal 217 KUHP saat ini yakni terkait tindak pidana membuat kegaduhan di sidang pengadilan.

Kontroversi keduabelas, suami perkosa istri dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun (pasal 480 RKUHP).

Pasal ini ditujukan kepada semua orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh. Tidak dibatasi, apakah perbuatan dilakukan terhadap orang lain atau terhadap istri sendiri (marital rape), atau apakah pemaksaan dilakukan terhadap perempuan atau laki-laki. Perkosaan juga diperluas termasuk didalamnya memasukan alat kelamin ke anus atau mulut orang lain atau ke anus/mulut pelaku sendiri (sodomi), juga memasukkan bagian tubuh lain termasuk benda ke alat kelamin atau anus. Perihal marital rape, meski saya sepakat itu bisa dipidana, tapi saya tidak kompeten menjelaskannya.

Lalu, bagaimana jika ada multitafsir terhadap penerapan pasal-pasal kontroversial tersebut yang kemudian disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum?

Jadi begini, ciri produk hukum yang bagus adalah produk hukum yang maknanya disepakati tunggal (monotafsir) dan tidak membuka ruang adanya tafsir lain. Tapi, pengalaman empiris, di banyak undang-undang, termasuk di KUHP saat ini, tidak ada istilah tafsir tunggal yang paling sahih.

Para ahli hukum dan praktisi sering berdebat menafsir pasal dalam sebuah peraturan. Bisa beda pemahaman, bisa juga sama. Penegak hukumpun demikian, mereka bisa juga subyektif memaknai sebuah pasal sesuai kadar pemahamannya. Makanya, ada teori tentang Hermeneutika hukum, yakni teori tentang cara menafsir atau menginterprestasi sebuah norma hukum. Terlepas dari itu semua, jika dirunut, menurut saya, akar persoalannya bukan sekedar multitafsir norma, melainkan bagaimana penegak hukum melakukan proses hukum sesuai nilai dan prinsip-prinsip keadilan.

Itu dulu dua belas kontroversi RKUHP yang saya bahas, lain waktu saya tambahkan lagi (jika sempat). Tolong, jangan tanya kenapa media mainstrem mengulas RKUHP dengan sudut pandang berbeda. Itu sah-sah saja.

=============
Di tulisan saya sebelumnya, saya setuju RKUHP disahkan, tapi pasal-pasal kontroversial dan multitafsir tidak turut disahkan, tapi perlu dibahas atau dikaji ulang, dan kemudian disahkan dalam revisi KUHP berikutnya, atau dibuatkan Perpu oleh presiden.

*Tulisan ini sebelumnya dimuat di Beranda Facebook Teguh Afriyadi