Soal RUU KPK, Tidak Perlu Parno Apalagi Drama, Begini Penjelasannya - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

13 September 2019

Soal RUU KPK, Tidak Perlu Parno Apalagi Drama, Begini Penjelasannya

Penulis: Saefudin Achmad
Jumat 13 September 2019
Ilustrasi: HarianNasional

Atorcator.Com - Tulisan ini bukan tentang membela siapa-siapa, tidak pemerintah, tidak juga KPK. Bagi saya, pemerintah dan KPK tidak sedang berseteru, hanya perlu duduk bersama dan saling memahami satu sama lain. Tulisan ini hanya mencoba mendudukkan persoalan pada tempatnya sebagaimana mestinya.

Saya berharap tulisan ini bisa mencerahkan masyarakat umum yang mungkin belum semuanya memahami duduk persoalan RUU KPK yang sekarang menjadi polemik. Seolah-olah jika menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU KPK, Jokowi pro DPR dan kontra KPK, atau seolah-olah ingin 'membunuh'  KPK. Saya tegaskan Revisi UU KPK bukan untuk membubarkan KPK, jadi tolong dipahami lagi jadi tidak asal marah-marah ke pemerintah karena Revisi UU KPK.

Begini, KPK memang telah berjasa besar dalam pemberantasan tindak korupsi di Indonesia. Tapi KPK juga tidak boleh belagu atau merasa paling hebat dan berjasa sehingga seolah-olah DPR dan Presiden tidak punya hak untuk merevisi UU KPK. Perlu dipahami oleh kita semua bahwa KPK didirikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dibuat atas persetujuan bersama DPR dan Presiden, saat itu presidennya Megawati. Artinya, DPR dan Presiden punya wewenang untuk merevisi UU KPK meskipun KPK merupakan lembaga independen.

Masyarakat juga perlu memahami duduk persoalannya sehingga tidak berpikir seolah-olah Jokowi tidak pro dan ingin melemahkan KPK. Jadi begini, DPR mengakukan revisi UU KPK ke Presiden. Dalam hal ini, presiden punya wewenang untuk menerima, menolak, serta merevisi draft yang diajukan oleh DPR. Artinya jika presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK perlu dicermati apakah beliau hanya setuju begitu saja, atau ada revisi yang dilakukan oleh presiden.

Kenyataannya Presiden merevisi draft RUU KPK yang diusulkan oleh DPR dengan mengutus dua menteri, yaitu adalah Menkumham, Yasonna Laoly dan Menpan-RB, Syafruddin. Dan sekarang, beliau elah mengirim Supres (Surat Presiden) Revisi UU KPK ke DPR.

Menurut Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, Pemerintah merevisi banyak poin yang diusulkan oleh DPR. Ada pasal yang diterima, ada pasal yang ditolak. Daftar Inventarisasi Masalah ( DMI) yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR.

Dari sini saya kira sudah jelas bahwa Presieden Jokowi tidak begitu saja draf Revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR, tapi juga merevisi poin-poin yang diusulkan DPR. Beliau juga menegaskan kalau KPK adalah lembaga independen yang punya kelebihan dibanding lembaga lain. Beliau siap menjelaskan DIM yang dikirim ke DPR. Dalam pernyataan terbarunya, beliau juga menegaskan, revisi UU KPK jangan sampai mengganggu independensi KPK. Artinya tidak ada sedikitpun niat Pemerintah untuk melemahkan KPK.

Saya kira KPK juga tidak perlu parno apalagi sampai berdrama terkait revisi UU KPK yang diajukan oleh DPR. Bagaimanapun juga Presiden dan DPR punya kewenangan merevisi UU KPK. Jangan karena menganggap lembaganya sudah berjasa besar memberantas korupsi, bukan berarti Presiden atau DPR tidak boleh menyentuhnya. KPK memang independen, tapi bukan berarti kebal dari revisi UU KPK.

Sangat disayangkan KPK sampai membuat drama dengan menutup logo KPK di gedung merah putih dengan kain hitam besar. Keberadaan kain hitam ini katanya merupakan bentuk protes terkait rencana revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang bakal dilakukan DPR. Bukannya mendapat simpati, beberapa netizen justru membully aksi KPK ini dan menyebut sebagai aksi yang memalukan.

Yang perlu dipahami oleh kita semua, kekhawatiran KPK tidak selalu bisa bisa dibenarkan. KPK menyebut 10 poin yang dipersoalkan dalam draft RUU KPK oleh DPR. Sepuluh poin tersebut yakni:

-Independensi KPK terancam

-Penyadapan dipersulit dan dibatasi

-Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

-Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

-Sumber penyelidik dan penyidik dibatas

-Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

-Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

-Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

-KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan

-Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Apakah 10 poin ini benar-benar akan terjadi dengan adanya revisi UU KPK? Jawabanya tentu tidak. Menurut saya, KPK terlalu parno.
Begini, Presiden menjaga independensi KPK dalam revisi UU KPK dengan cara:

1. Di dalam KPK harus ada penyelidik dan penyidik independen.

2. Penyadapan oleh KPK cukup diproses melalui mekanisme internal KPK saja. KPK tidak perlu memperoleh ijin pengadilan untuk melakukan penyadapan.

3. KPK memimpin koordinasi penuntutan kasus korupsi, bukan Kejaksaan.

4. KPK tetap mengurus dan mengatur LHKPN.

Selanjutnya, ntuk memperkuat KPK secara sistemik, Presiden memastikan KPK berada dalam satu sistem tata negara yang benar, yaitu dengan cara:

1. Pegawai KPK menjadi ASN karena KPK adalah pegawai negara yang dibiayai oleh APBN. Upaya penegakan hukum harus sesuai dengan aturan tata negara yang benar.

2. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh Presiden melalui suatu Panitia Seleksi. Dalam demokrasi, check-and-balance adalah suatu keharusan. Presiden pun diperiksa oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Semua lembaga negara harus termasuk dalam prinsip check-and-balance.

3. Tidak ada manusia sempurna. Harus ada mekanisme penghentian kasus melalui SP3. Jadi SP3 adalah alat penegak hukum, bisa digunakan bisa tidak.

Jadi intinya, presiden memperkuat KPK dengan menjamin independensi KPK dan memperkokoh landasan hukum KPK melalui revisi UU KPK sekarang ini. Semoga masyarakat umum menjadi mengerti duduk persoalannya sehingga tidak terpancing dan terprovokasi. Keberadaan KPK memang sangat penting, tapi bukan berarti RUU KPK itu bertujuan untuk melemahkan KPK.

(SA)

Syaefudin Achmad Dosen IAIN Salatig Asal Purbalingga Jawa Tengah