Antara Kasus LHI, Patrialis Akbar dan Penangkapan Dosen IPB - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

04 Oktober 2019

Antara Kasus LHI, Patrialis Akbar dan Penangkapan Dosen IPB

Penulis: Muhammad Jawy
Jumat 4 Oktober 2019


Atorcator.Com - Tahun 2013, Indonesia dikejutkan ketika KPK menangkap Presiden PKS karena diduga terlibat suap impor daging sapi. Kemudian disikapi dengan sangat massif bahwa itu adalah fitnah dan konspirasi untuk menjatuhkan partai dakwah. Bahkan ada yang menyebutnya konspirasi Zionis. Massa pendukungnya berkumpul di banyak tempat, berteriak histeris, mengapa LHI didzalimi KPK.

Penyidik dan sekaligus yang menangkap, waktu itu adalah Novel Baswedan, nama yang relatif baru bagi masyarakat. Kemudian Novel diulik-ulik, dicari kehidupan pribadinya, foto dengan istrinya diumbar, dan mendapat berbagai tuduhan keji.

Anis Matta kemudian yang menggantikan LHI dengan pidato emosionalnya, seolah partainya waktu itu menjadi korban kedzaliman banyak pihak, disertai dengan hujan air mata dari para pendukungnya.

Persidangan pun usai, LHI terbukti bersalah, dan mendapatkan hukuman bui belasan tahun. Sidang kasasi di MA, majelis yang diketuai hakim Artidjo Alkostar yang terkenal tegas terhadap koruptor, justru memperberat hukumannya, dengan keputusan bulat, tanpa dissenting opinion sama sekali.

Namun kepercayaan pendukungnya, bahwa LHI didzalimi, tak layak dipenjara, masih terus terpelihara, bahkan mungkin hingga sekarang.

Tahun 2018, Najwa Shihab membuka borok LP Sukamiskin, tempat dikerangkengnya para koruptor kelas kakap, dimana terjadi transaksi jual beli fasilitas LP kepada napi koruptor. Selain Setnov, Nazaruddin, tampak nyata kalau LHI pun juga membeli fasilitas mewah di LP, bahkan memiliki ruangan kantor di sana.

Patrialis Akbar, hakim MK, ditangkap oleh KPK pada tahun 2017, karena dugaan keterlibatan suap perkara di MK. Hal ini pun memantik reaksi sebagian publik yang menuduh KPK mendzalimi PA, seolah KPK adalah tangannya Jokowi untuk memberangus lawan politiknya. Lagi-lagi sentimen anti Islam yang digunakan untuk mendelegitimasi penangkapan ini. Namun kemudian di persidangan PA terbukti bersalah, divonis 8 tahun bui, dan diringankan MA menjadi 7 tahun bui.

Nah, kemarin baru saja Abdul Basith, Dosen IPB ditangkap polisi karena dugaan terlibat kasus bom untuk demo. Ia diangkut bersama tersangka lainnya, dengan barang bukti lengkap. Namun kemudian, ramai muncul di media sosial, bahwa ia tengah didzalimi kepolisian, karena yang ia buat adalah lampu minyak jarak yang akan biasa dijual online. Ini juga sangat dipercaya banyak orang dengan ribuan share. 

Polisi, yang memegang barang bukti, pun membongkar salah satu bungkusan bom yang bahannya dimasukkan dalam botol bekas Kratingdaeng. Polisi menyatakan bahwa issue minyak jarak itu adalah liar, karena faktanya yang ditemukan adalah serupa dengan bom ikan, bahkan ada paku-paku di dalamnya, yang bisa melukai parah orang yang terkena bom itu.

Kadang, orang berusaha membela diri, tidak lagi menggunakan fakta, tetapi menggunakan informasi yang sebenarnya tidak jelas asalnya dari mana. Asal bisa membuat kelompoknya tampak baik, informasi dhaif atau palsu pun bisa dikunyah.

Kasus dosen AB ini, mari kita tunggu saja di pengadilan, biar para hakim yang akan memutuskan. Jangan ada yang berusaha membuat onar untuk merusak proses hukum yang sedang berjalan. (Source: Status Facebook Muhammad Jawy)