Atorcator.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan
delapan orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kalimantan
Timur dan Jakarta, Selasa (15/10) malam. Saat ini, enam orang yang diamankan
Tim Penindakan KPK di Kalimantan Timur telah dibawa ke Kantor KPK, Jakarta.
"Enam orang dibawa ke Jakarta pagi ini untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Tadi menggunakan penerbangan pagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/10).
"Enam orang dibawa ke Jakarta pagi ini untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Tadi menggunakan penerbangan pagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/10).
Dalam operasi senyap kemarin, KPK menangkap tujuh orang
di Kalimantan Timur dan langsung menjalani proses pemeriksaan awal di Polda
Kalimantan Timur. Sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta dan
kini sedang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.
Febri mengatakan satu orang lain yang diamankan di Kalimantan Timur tidak dibawa ke Jakarta karena sudah menyelesaikan kebutuhan klarifikasi.
"Enam orang yang dibawa dari tujuh yang diamankan. Yang satu kemarin sudah selesai kebutuhan klarifikasi awal," terangnya.
Febri menambahkan pihak-pihak yang diamankan terdiri dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII, Pejabat Pembuat Komitmen dan Staf Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII, serta pihak swasta.
KPK menduga ada penerimaan uang sekitar Rp1,5 miliar terkait
paket pekerjaan jalan multi years senilai Rp155 miliar. Dia mengatakan
pemberian uang tidak dilakukan secara langsung alias melalui transfer ke
rekening ATM.
"Kami menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang kepada pihak penerima," katanya.
Atas dasar itu juga, tim penindakan KPK turut menyita barang bukti seperti buku bank dan ATM dalam OTT kemarin malam.
"Jadi, yang diamankan juga buku bank dan ATM karena memang transaksinya tidak melalui cara konvensional," ujarnya lagi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan. Informasi detail, terang Febri, akan disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu (16/10) sore atau malam.
"Kami menduga telah terjadi beberapa kali pemberian uang kepada pihak penerima," katanya.
Atas dasar itu juga, tim penindakan KPK turut menyita barang bukti seperti buku bank dan ATM dalam OTT kemarin malam.
"Jadi, yang diamankan juga buku bank dan ATM karena memang transaksinya tidak melalui cara konvensional," ujarnya lagi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan. Informasi detail, terang Febri, akan disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu (16/10) sore atau malam.