Fenomena Kitab (Kuning) yang Usang ? - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

16 November 2019

Fenomena Kitab (Kuning) yang Usang ?

Penulis: Vanzaka Musyafa
Sabtu 16 Nopember 2019

Ilustrasi : Penulis/Vanzaka Musyafa
Atorcator.Com - Kitab kuning adalah kitab yang sangat populer terutama di kalangan pesantren. Hadirnya kitab kuning di pesantren menjadi kajian utama para santri. Bukan tidak mungkin apabila kitab kuning dianggap sebagai kitab suci ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadis. Buktinya adalah refrensi yang santri ambil ketika membahas suatu masalah di dalam forum bahtsul masalil salah satunya yang sangat penting adalah kitab kuning.

Namun belakangan ini, timbul persoalan baru, yaitu terkikisnya nilai-nilai kitab kuning, dalam artian ada anggapan-anggapan bahwa kitab kuning sudah usang dan tidak lagi dapat menjawab persoalan-persoalan yang semakin berkembang. Mungkin saja hal ini benar, akan tetapi tidak serta merta digeneralisasikan bahwa kitab kuning sudah tidak diperlukan lagi.

Kitab kuning sendiri adalah kitab yang ditulis dengan bahasa arab, sehingga untuk memahaminya diperlukan kecerdasan yang lebih. Meski sudah terdapat bermacam-macam terjemah dari berbagai kitab -kaitannya dengan bahasa Arab- terjemah tidak dapat mewakili keseluruhan makna yang terkandung didalamnya. Oleh KH. Sahal Mahfudz dikatakan bahasa arab adalah bahasa kebudayaan dan keilmuan Islam, karenanya bila menyangkut masalah keilmuan, sebuah teks tidak dapat diwakili hanya dengan satu pemaknaan saja.

Dimanapun pesantren berada, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah utawi iki iku. Metode tersebut sangat efektif membantu seorang dalam memahami gramatika bahasa Arab, utamanya bagi pemula pelajar kitab kuning. Di satu sisi, masih ada persoalan yang belum terpecahkan yakni kondisi paradigma tekstualis. Transliterasi para santri terpaku pada kata per-kata, sehingga pemaknaan teks-teks kitab belum bisa terkontekskan secara utuh.

Dalam hal ini kontekstualisasi kitab kuning sangat diperlukan untuk menjawab bahwa kitab kuning belum usang dan sangat relevan untuk menjawab berbagai persoalan. Kiai Sahal menyebutkan pengembangan qouli (Metode pengambilan hukum dengan mempertimbangkan pendapat-pendapat ulama’ terdahulu dan berpatok kitab-kitab kuning.) dengan cara memperluas penggunaan kaidah-kaidah fiqhiyyah maupun ushulliyyah untuk digunakan bukan hanya pada persoalan individual yang menyangkut halal-haram, melainkan juga untuk memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut kebijakan publik. Dengan begitu paradigma fikih menjadi up to date dan relevan sebagaimana Al-Qur’an shahih likulli zaman.

Contoh pengembangannya seperti yang sudah Kiai Sahal terapkan adalah masalah lokalisasi. Prostitusi adalah hal yang dilarang oleh agama dan sebuah masalah yang kompleks untuk diselesaikan. Dalam masalah tersebut Kiai Sahal menggunakan kaidah

اذا تعارض مفسدتين رؤي اعظامهما ضرارا بارتكاب اخفّيهما

Dalam masalah ini ada dua mafsadah, yaitu pertama, prostitusi tidak terkontrol dan kedua, melokalisir prostitusi sehingga terkontrol. Pilihan kedua adalah pilihan yang bijak dalam menanggulangi masalah prostitusi dengan meminimalisir dampak negatifnya.

Dengan demikian, peran kitab kuning menjadi lebih aktual dan tidak akan menjadi artefak koleksi musium pribadi. Sekarang yang perlu diup-grade adalah tinggal bagaimana peran santri dalam menjaga eksistensinya. Akankah tawadu’ (merasa cukup) dan bangga dengan utawi iki iku atau mengembangkan dirinya untuk lebih up to date terhadap sologan rahmatan lil ‘alamiin dan kaaffatan li an-naas.


*Vanzaka Musyafa Santri Mahsiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Ma'had Aly Al-Hikam Malang