Setelah Fatwa Haram untuk Rokok dan Boikot Starbucks, Kemudian Apalagi ? - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Kamis, November 21, 2019

Setelah Fatwa Haram untuk Rokok dan Boikot Starbucks, Kemudian Apalagi ?

Penulis : Nurbani Yusuf
Kamis 21 Nopember 2019
Ilustrasi : Flickr

Lalu petani tembakau pun kolaps. Peran tembakau rakyat bahan utama rokok kretek itu telah diambil  alih rokok putih yang berbahan dasar tembakau Virginia.  Bukan hanya tembakaunya, pabriknya pun di akuisisi konsorsium besar dunia. Philip Morris mengambil Sampurna dan BAT mengambil alih Bentoel. Meski pabrik rokok mengalami kenaikan jumlah produksi. Tembakau rakyat mengalami kerugian tak terkira.

Realitasnya—Fatwa haram hanya berlaku bagi rokok kretek yang nota bene adalah milik pribumi muslim  dan petani tembakau rakyat, Pangsa pasar rokok kretek yang kebanyakan milik pribumi muslim habis diambil, setelah pabriknya dimatikan. Petaninya kolaps. Cukainya diambil paksa.

Ironisnya, meski  sudah keluar fatwa haram, iklan rokok putih malah merajalela memenuhi layar televisi dan banner dipajang di jalan-jalan besar. Fatwa haram tidak menurunkan jumlah produksi. Konsumen rokok putih bertambah dua kali. Produksinya apalagi, meski harga sudah dibandrol tinggi.

Begitu pula Starbucks, diboikot karena pemiliknya terindikasi penganjur LGBT. Arogansi pemilik Starbukcs memang keterlaluan. Menantang seperti tidak berTuhan. Keluarlah fatwa haram nongkrong di starbucks apalagi minum kopinya.

Petani kopi di Sulawesi yang mayoritas muslim pemasok utama starbukcs menangis. Kopinya macet tak bisa dijual.

Boikot Starbucks duviralkan mendunia oleh Mixs Cofee milik Donald Trump. Dimana Harry Tanoe duduk sebagai distributor tunggalnya.  Perlahan pesaing utama mulai berjingkrak.

Garam mungkin sebentar lagi. Sebagian besar lahan dialih fungsi. Produknya dibilang tidak higienis karena tidak beryodium. Tinggal menunggu difatwa haram karena menjadi penyebab hipertensi dan gagal ginjal pembunuh nomor dua di dunia. Kemudian mengalir garam produk China dan negara negara Amerika Latin—Atau entah dari mana.

Petani garam. Petani tembakau dan petani kopi menjadi yatim sosial tanpa perlindungan. Mereka kolaps.

Fatwa adalah nasehat. Tidak mutlak dan hanya berlaku bagi kelompok atau peminta fatwa.

Fatwa bisa saja diabaikan oleh kelompok lainnya. Dan tak ada kewajiban melaksanakan. 

Begitu pula dengan fatwa haram rokok atau minum dan nongkrong di kafe Starbucks. Orang boleh melaksanakan atau tidak. Sesuai pemahaman masing-masing bagi penerima fatwa.

Pemberi fatwa hendaknya jernih berpikir agar tidak mudah memberi fatwa haram. Apalagi berada pada ranah ijtihad. Fatwa haram rokok karena mubadzir dan membahayakan kesehatan, atau Fatwa boikot Starbucks karena pemiliknya penganjur dan pengikut LGBT. Dan entah berikutnya ...

Pemegang otoritas pemberi fatwa dapat menjadi pedang berbisa. Bagaimana dengan garam penyebab hipertensi. Sate kambing  penyebab asam urat. Soto babad penyebab kolesterol, Facebook penyokong Yahudi, ATK Sinar Mas grup kelompok bermata sipit pendana Krestenisasi terbesar dan masih banyak lainnya dengan alasan sama apakah bisa di fatwa haram.

Fatwa sangat penting. Tapi berfatwa dibutuhkan kajian komprehensif agar tak menjadi bahan olok. Atau sekedar berfatwa tapi tak juga mampu di praktikkan dalam keseharian, agar tidak sekedar berfatwa kemudian menjadi fatwa gagal. ...  Afwan saya bukan perokok sejak kecil .. juga bukan penikmat kopi .. .. juga bukan penyuka poligami .... 

8 Agustus 2018
@nurbaniyusuf
Komunitas Padhang Makhsyar