Usul Fiqh Memaknai Penodaan Agama - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

06 Desember 2019

Usul Fiqh Memaknai Penodaan Agama

Penulis: KH. Imam Nakha'i
Jumat 6 Desember 2019
Ilustrasi: Liputan6

Akhir akhir ini banyak pelaporan pelaporan bahwa si Anu, si ini, si itu melakukan penodaan agama, karena di merendahkan syiar syiar agama. Dalam persoalan ini ada dua hal yg penting di mengerti, pertama apa yg dimaksud " penodaan agama", dan kedua bagaimana "memasukkan, menganggap, menilai ucapan dan tindakan orang sebagai penodaan agama".

Dalam usul fiqh, proses merumuskan konsep penodaan agama disebut "ijtihad bi tahriji al manath", yaitu mengeluarkan pesan pesan agama dari teksnya. Dan yg kedua disebut "ijtihad bi tahqiqi al manath", yaitu meyambungkan pesan yg sudah dirumuskan melalui "ijtihad bi tahriji al manath"  dengan realitas ungkapan dan tindakan seorang.

Contoh sederhana " merendahkan, mengolok olok, mengejek, menghinakan "Rasulullah muhammad saw" adalah sesat bahkan bisa kafir" (menodai agama), ini namanya hasil ijtihad bi tahriji al manath. Apakah "ucapan bahwa Nabi miskin, kelaparan, rembes" adalah penodaan agama, nah ini ijtihad bi tahqiqi al manath.

Harusnya ijtihad bi tahriji al manath dan ijtihad bi tahqiqi al manath adalah tugas "Mujtahid". Sebab kedua model ijtihad ini adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisah, dan membutuhkan keahlian metodologis yang mempuni dalam bidang agama.

Yang naif saat ini adalah, banyak orang orang awam yang mengambil alih ijtihad bi tahqiqi al manath, sehingga sering kali meleset menyambungkan realitas dengan konsep. Menganggap suatu ucapan atau tindakan merepakan penodaan agama, misalnya, padahal sesungguhnya belum tentu begitu.

Ijtihad dalam dua ranah itu memang tidak mudah, sebab itu sebaiknya hati hati. Jangan sampai semangat beragama lebih besar dari kemampuan memahami agama. Wallahu A'lam