Penulis: KH Ma'ruf
Khozin
Atorcator.Com -
Biasanya masalah ini lebih banyak dialami oleh perempuan, di saat
bulan Ramadhan adakalanya tidak berpuasa karena kedatangan tamu bulanan atau
lainnya. Maka sesudah masuknya bulan Sya'ban ini adalah waktu yang tepat untuk
meng-qadla' puasa Ramadhan seperti riwayat berikut, bahwa Sayidah Aisyah
berkata:
ﻛﺎﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻓﻤﺎ ﺃﺳﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﺃﻗﻀﻴﻪ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺷﻌﺒﺎﻥ
Saya punya
(hutang) puasa Ramadhan. Saya tidak dapat meng-qadla'nya kecuali di bulan
Sya'ban (HR Muslim)
Namun terkadang
sampai jelang Ramadhan hutang puasa belum terpenuhi semuanya. Dalam masalah ini
dijelaskan menurut Madzhab Syafi'i bahwa orang tersebut wajib qadla' puasa
Ramadhan sekaligus membayar fidyah.
Imam Nawawi
menyampaikan beberapa riwayat dari sebagian Sahabat, diantaranya:
ﻭﻟﻔﻆ اﻟﺮﻭاﻳﺎﺕ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ " ﻣﻦ ﻣﺮﺽ ﺛﻢ ﺻﺢ ﻭﻟﻢ ﻳﺼﻢ ﺣﺘﻰ ﺃﺩﺭﻛﻪ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺁﺧﺮ ﻗﺎﻝ ﻳﺼﻮﻡ اﻟﺬﻱ ﺃﺩﺭﻛﻪ ﺛﻢ ﻳﺼﻮﻡ اﻟﺸﻬﺮ اﻟﺬﻱ ﺃﻓﻄﺮ ﻓﻴﻪ ﻭﻳﻄﻌﻢ ﻣﻜﺎﻥ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻣﺴﻜﻴﻨﺎ "
Redaksi riwayat
dari Abu Hurairah: "Jika ada orang yang sakit, kemudian sehat dan belum
qadla' puasa hingga berjumpa dengan Ramadhan berikutnya, ia wajib puasa Ramadhan
lalu meng-qadla' puasa Ramadhan sebelumnya dan mengeluarkan makanan (fidyah)
setiap harinya kepada 1 orang miskin" (Al-Majmu' 6/364)