Ilustrasi Foto: Tadarus Alquran |
Penulis: Kurdi
Fadal
Atorcator.Com -
Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan kebutuhan
menjalani tumbuh kembang yang baik. Orang tua, masyarakat dan bahkan pemerintah
wajib menjamin kebutuhan tersebut sehingga mereka menjadi anak yang shalih dan
shalihah.
Beberapa
lingkungan menjadi tempat yang layak bagi anak-anak untuk belajar, bermain dan
bersosialisasi. Mereka bisa merasakan suasana yang aman dan nyaman di
lingkungan tersebut. Tidak hanya di lingkungan keluarga dan sekolah, mereka
juga harus merasakan suasana yang ramah saat berada di masjid.
Mengapa di
masjid?
Karena masjid
adalah sentra bagi umat Islam, tidak hanya berfungsi untuk ibadah namun juga
sebagai pusat pendidikan bagi masyarakat termasuk anak-anak.
Masjid adalah milik bersama semua orang. Siapapun berhak berada di sana untuk beribadah dan bersosialisasi, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa atau anak-anak.
Karena itu,
jangan larang anak-anak untuk pergi ke masjid. Jangan halangi pula mereka
berada di tempat tersebut. Sebab saat dewasa nanti, merekalah yang akan sering
mengunjungi dan memakmurkan tempat suci umat Islam itu.
Islam telah
mengajarkan agar orang tua membiasakan anak-anak melakukan shalat sejak usia
dini.
“Perintahalah
anakmu melakukan shalat di usia tujuh tahun dan sanksi mereka pada usia sepuluh
tahun (jika tidak mau melakukannya),” demikian dalam sebuah riwayat hadis Nabi.
Masjid dan
sarana ibadah lainnya seharusnya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi anak.
Seharusnya tidak ada yang menghalangi mereka mendatangi tempat ibadah karena
alasan apapun.
Khawatir anak
kecil mengganggu shalat jemaah?
Anak-anak
memang kerap bertingkah ‘aneh’. Umumnya mereka suka bercanda dan berlarian
bahkan melewati bagian depan shaf orang-orang yang sedang melakukan shalat.
Itulah dunia mereka, dunia anak-anak di bawah umur. Bagi sebagian, tingkah laku
tersebut bisa mengganggu konsentrasi saat ibadah sedang berlangsung.
Namun, itu
tidak bisa menjadi alasan menghalangi mereka untuk pergi ke masjid atau berada
di sana.
Apa yang pernah
dilakukan oleh Nabi SAW bisa menjadi uswah bagi kita tentang bagaimana beliau
memperlakukan anak saat kita di masjid.
Saat Nabi
berkhutbah, tiba-tiba cucu beliau, Hasan putra Siti Fatimah yang masih berusia
belia naik ke atas mimbar dan mendatangi sang kakek. Namun Nabi bukan
menyuruhnya pergi. Beliau justru memeluk dan mengusap kepalanya dengan penuh
kasih sayang (HR. Imam Ahmad).
Dalam riwayat
lain disebutkan, Nabi pernah melakukan shalat bersama cucu beliau bernama
Umamah, putri Zainab. Saat berdiri beliau menggendongnya dan ketika sujuk
beliau meletakkannya (HR. Abu Dawud).
Itu adalah
contoh dari Nabi tentang bagaimana beliau sangat ramah terhadap anak meski
dalam kondisi shalat berjemaah di masjid bersama para sahabat.
Apa yang mesti
kita dilakukan?
Sekali lagi,
kita tidak boleh melarang anak-anak untuk berada betah di masjid. Kebiasaan
mereka ‘mengganggu’ pelaksanaan ibadah tidak bisa menjadi alasan mengusir
mereka dari pusat ibadah umat Islam tersebut.
Tidak boleh
juga melakukan kekerasan kepada mereka dengan suara kasar, menghardik atau
mengancam ataupun kekerasan fisik. Kekerasan yang mereka alami hanya akan
membuat mereka jauh dari masjid. Jangan sampai masjid menjadi asing bagi
kehidupan anak-anak.
Untuk
meminimalisasi tingkah ‘aneh mereka, setiap orang tua harus mampu
mengkondisikan anak-anaknya yang ikut ke masjid dan beribadah secara tertib
tanpa mengganggu jemaah yang lain.
Pihak pengelola
masjid bisa mengingatkan anak-anak yang hadir di masjid dan orang tua mereka
agar sebisa mungkin tidak mengganggu pelaksanaan shalat jemaah.
Langkah
lainnya, pihak pengelola masjid seharusnya menyediakan sarana-prasarana khusus
bagi anak-anak. Pojok masjid atau halamannya bisa dijadikan tempat yang ramah,
aman dan nyaman bagi mereka. Di tempat tersebut mereka bisa bermain dan
bersosialisasi dengan anak sebaya.
Saatnya kita
dan para pengelola masjid mengacu pada buku Panduan Pengembangan Masjid Ramah
Anak yang telah dirilis Dewan Masjid Indonesia (DMI), beberapa saat yang lalu.
Langkah di atas
adalah bagian dari implementasi pemerintah terhadap Undang-undang Perlindungan
Anak Nomor 23 tahun 2002. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa anak mendapatkan
haknya dalam kesempatan bersosial dan berbudaya di tempat mereka menjalani tumbuh
kembang.
Namun, Program
Tempat Ibadah Ramah Anak ini belum segencar Program Kampung Ramah Anak. Hingga
saat ini, belum banyak masjid atau daerah yang menerapkan program rumah ibadah
sebagai tempat yang ramah bagi anak-anak. Hanya beberapa yang sudah
memberlakukannya.
===
Quote of the
Day:
“Anak-anak hari ini adalah para pemakmur masjid saat mereka dewasa nanti.”
- Kurdi Fadal Dosen IAIN Pekalongan dan Alumni Ma'had Aly Situbondo