Amal itu Menjadi Hak Milik (Property) Pelakunya - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

23 Agustus 2019

Amal itu Menjadi Hak Milik (Property) Pelakunya

Penulis: Ahmad Syafi'i SJ
Jumat 23 Agustus 2019

Atorcator.Com - Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang yang telah meninggal (mayyit) bisa memperoleh manfaat dari usaha/amalnya orang yang masih hidup dengan mekanisme dua hal. Pertama, sebab amal si mayit sendiri saat masih hidup. Kedua, sebab amal orang yang masih hidup yang diperuntukkan bagi mayit, baik berupa permohohan ampun (istighfaar), sedekah, dll.

Menyangkut ibadah fisik (al-'baadah al-badaniyah) semisal puasa, shalat, membaca al-Qur'an, dzikir dll, di kalangan ulama ahlus sunnah terjadi perbedaan pandangan. Jumhur ulama ahlus sunnah berpendapat bahwa transfer pahala ibadah-ibadah fisik tersebut bisa sampai kepada mayit. Sementara itu, sebagian ahli bid'ah berpangandangan sebaliknya. Mereka (ahlul bid'ah) berargumentasi dengan dalil naqli, yaitu ayat:
وأن ليس للإنسان إلا ما سعى

“Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya". (Qs. An-Najm: 39).

Secara dhahir, ayat ini menolak adanya manfaat bagi mayit dengan cara apapun setelah kematiannya karena ia hanya memperoleh apa yang telah ia perbuat dan tempatnya adalah semasa ia di dunia. Namun begitu, ada nash-nash lain yang menetapkan bahwa si mayit juga bisa mendapat manfaat dari hal-hal yang tidak ia usahakan seperti yang akan disebutkan dalam pembahasan ini. Oleh karena itu, para ulama As-Sunnah terutama dari kalangan para Imam salaf seperti Syeikh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim benar-benar memahami ayat ini dengan pemahaman yang benar, mereka menetapkan bahwa si mayit dapat menerima manfaat dari hasil perbuatannya ataupun perbuatan orang lain, mereka menerangkan arti ayat ini dan mencocokkannya dengan nash-nash lain yang membahas masalah ini.

Al-Allamah Syeikh Fakhrudin Utsman bin Ali Az- Zaila’i dalam penjelasannya pada kitab Kanzud Daqaiq di bab haji beliau menyatakan:

” Adapun firman Allah:

وأن ليس للإنسان إلا ما سعى

Artinya: “Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (Qs. An-Najm : 39)

Dinyatakan oleh Ibnu Abbas ra bahwa ayat ini telah terhapus oleh firman Allah:

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan.” (Qs. Ath-Thur: 21)

Ada yang berpendapat ayat ini hanya khusus untuk umat Musa dan Ibrahim as karena telah disebutkan hikayat yang ada pada lembaran kitab mereka dalam firman Allah:

أَمْ لَمْ يُنَبَّأْ بِمَا فِي صُحُفِ مُوسَى

Artinya: “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran-lembaran Musa?” (Qs. An-Najm: 36)

Adapun Hadis Nabi yang menyatakan:

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث....

“Jika anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara.”

Hadits ini tidak menunjukkan bahwa ia (mayit)  tidak dapat menerima pahala kebaikan orahg lain. Jadi, masalah ini bukanlah perkara yang tidak masuk akal hanya karena ia memberikan pahala amalannya kepada orang lain. Sesungguhnya Allah SWT yang akan menyampaikan pahala ini kepadanya dan Dia Maha Mampu melakukannya dan hal itu tidak dikhususkan hanya amal tertentu tanpa amal lainnya. (Tabyin Haqaiq Sarah Kanzud Daqaiq, 11/85).

Selanjutnya, menarik untuk disimak keterangan dari Hadratusy Syaikh KH. Hasyim Asy'ary, pendiri NU. Dalm salah satu karyanya, Risaalah Ahli as-Sunnah wa al-Jama'ah, beliau menyatakan:

واستدلاله بقوله تعالى (وان ليس للاءنسان الا ما سعى) مدفوع بانه سبحانه وتعالى لم ينف انتفاع الرجل بسعي غيره, وانما نفى ملك غير سعيه. واما سعي غيره فهو ملك لساعيه, فاءن شاء ان يبذله لغيره, وان شاء ان يبقيه لنفسه, وهو سبحانه وتعالى لم يقل انه لا ينتفع الا بما سعى


Dalil “Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya", tertolak karena Allah SWT tidak menafikan kemungkinan seseorang mendapatkan manfaat dari usaha orang lain. Yang dinafikan oleh Allah dalam ayat itu adalah kemungkinan untuk memiliki sesuatu yang tidak dia upayakan. Adapun usaha/amal orang lain itu adalah menjadi hak milik (property) nya. Karena menjadi hak miliknya, maka terserah si empunya mau diapakan. Jika ia berkehendak bisa saja ia hadiahkan pahalanya untuk orang lain, atau bahkan untuk dirinya sendiri. Karena Allah SWT. tidak Berfirman dengan "Sesungguhnya seseorang tidak bisa mengambil manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan".

Al-Faqiir,

Ahmad Syafi'i SJ.