Apakah Sunnah Menjabat Tangan dan Memeluk Orang Sepulang Haji? - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Sabtu, Agustus 24, 2019

Apakah Sunnah Menjabat Tangan dan Memeluk Orang Sepulang Haji?

Penulis: Silmi Adawiya 
Sabtu 24 Agustus 2019

Atorcator.Com - Setelah melakukan tawaf wada (perpisahan), para jamaah haji kembali pulang ke Tanah Air masing-masing. Diantara kemeriahan sambutan kepulangan jamaah haji, ada momen yang biasa dilakukan oleh keluarga dan kerabat jamaah haji. Yaitu menyambutnya dengan pelukan hangat dan menjabat tangan seraya meminta doa terbaiknya. Harapannya adalah  mendapatkan keberkahan dan selanjutnya duduk bercengkrama dan menikmati hidangan yang disuguhkan.

Tradisi seperti di atas tidak hanya ada di Indonesia, melainkan juga di berbagai nergara seperti Iran, Irak, Mesir dll. Penyambutan seperti itu bukanlah hal yang melanggar aturan dalan dunia Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Abdullah bin Ja’far menceritakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تَلَقَّى بِنَا، فَتَلَقَّى بِي وَبِالْحَسَنِ أَوِ الْحُسَيْنِ، قَالَ: فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالْآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ

Ketika Rasulullah Saw datang dari perjalanan kami meyambutnya. Beliau menghampiriku, Hasan, dan Husain. Lalu beliau menggendong salah satu diantara kami di depan, dan yang lain mengikuti di belakang beliau hingga kami masuk kota Madinah (HR Muslim)

Lantas bagaimanakah penyambutan orang yang pulang haji dengan menjabat tangan dan memeluknya? Sebagian ulama memang menganjurkan, namun juga ada beberapa ulama yang menganggap jabatan tangan dan pelukan untuk orang pulang haji adalah hal yang makruh. Ibn Hajar memandang kuatnya pendapat yang menganjurkan untuk keluarga dan kerabat untuk menjabat tangan dan memeluk jamaah haji yang pulang ke Tanah Air, dengan catatan bahwa jabatan tangan dan pelukan tersebut tidak menimbulkan fitnah dan madharat yang tak diinginkan. Dalam kitab Hasyiah alal Idhah memaparkan:

ويسن معانقة القادم أي غير الأمرد ومصاحفته خلافا لمن كره المعانقة كمالك ومن ثم حجه ابن عيينة بأنه صلى الله عليه وسلم عانق جعفرا وقبله حين قدم ممن الحبشة ورد قوله أن ذلك خاص بجعفر فسكت قال القاضي عياض وسكوته دليل على ظهور قول سفيان وتصويبه وهو الحق ا هـ

“Dianjurkan untuk memeluk orang yang datang (dari perjalanan jauh), selain jejaka muda belia, dan (dianjurkan) berjabat tangan dengannya. Hukum ini berbeda dengan pandangan ulama yang memakruhkan pelukan seperti Imam Malik RA. Sufyan bin Uyaynah membantah pandangan Imam Malik melalui riwayat bahwa Rasulullah SAW memeluk dan mengecup Ja’far bin Abi Thalib ketika tiba dari Habasyah. Sufyan bin Uyaynah menolak pandangan Imam Malik yang menyatakan bahwa itu berlaku khusus bagi Ja’far. Imam Malik kemudian diam. Qadhi Iyadh mengatakan bahwa diam Imam Malik menandai keunggulan pandangan Sufyan dan pembenaran oleh Imam Malik. Ini yang benar”

Melakukan haji merupakan salah satu perjalankan yang mengandung unsur ibadah kepada-Nya. Dengan begitu, pada ssat kedatangan jamaah haji ke Tanah Air tentu disunnahkan juga untuk menjabat tangan dan memeluknya. Penyambutan seperti itu tidak lain adalah ungkapan syukur dan kebahagiaan keluarga dan kerabat atas kembalinya jamaah haji ke Tanah Air dengan selamat. Dan yang tak kalah penting adalah doa yang yang dilantukan orang yang telah sempurna melaksanakan ibadah haji, sebab Allah mengampuni dosa orang yang berhaji dan orang yang dimintakan ampun oleh orang yang berhaji

Source selengkapanya bisa dibaca di sini

  • Silmi Adawiya Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta