Kemaluan Lelaki Bergerak-gerak Lebih dari Tiga Kali, Apakah Shalat Batal? - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Senin, Agustus 26, 2019

Kemaluan Lelaki Bergerak-gerak Lebih dari Tiga Kali, Apakah Shalat Batal?

Penulis: Moh Juriyanto
Senin 26 Agustus 2019
Ilustrasi: Kiblat.net

Atorcator.Com - Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa bergerak sebanyak tiga kali dalam shalat mengakibatkan shalat menjadi batal. Dalam praktiknya, ketika shalat Subuh banyak zakar dari laki-laki yang intisyar atau bangun dan kadang bergerak-gerak lebih tiga kali. Apakah shalat menjadi batal saat Mr. P bergerak-gerak lebih dari tiga kali?
Gerakan ringan tidak membatalkan shalat meskipun lebih dari tiga kali. Termasuk kategori gerakan ringan adalah gerakan pelupuk mata, gerakan bibir, gerakan jari-jemari asal telapak tangan tidak ikut bergerak, dan juga gerakan zakar. Karena itu, jika zakar bergerak lebih tiga kali, maka shalat tidak batal. Hanya saja, aktivitas tersebut dihukumi makruh jika bergerak terus menerus lebih dari tiga kali.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in berikut;
لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك ) أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع
Shalat tidak batal akibat gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya makruh. Misal seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak). Atau misalnya gerakan pelupuk mata, bibir, zakar atau lisannya karena semuanya menempel pada tempat pokoknya yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari.
Dengan demikian, meskipun gerakan zakar tidak membatalkan shalat, namun hukumnya makruh. Karena itu, sebaiknya diusahakan agar zakar tetap tidak bergerak ketika melaksanakan shalat.
Source selengkapnya bisa dibaca di BincangSyariah
Moh Juriyanto Peneliti el-Bukhari Institute