Penyandang Dana untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi Eks Relawan Prabowo - Atorcator

Atorcator

Menulis adalah usaha merawat kejernihan berpikir, menjaga kewarasan, dan menyimpan memori sebelum dunia terkatup.

Latest Update
Fetching data...

24 Oktober 2019

Penyandang Dana untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi Eks Relawan Prabowo

Kamis 24 Oktober 2019
suara

Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga sebagai penyandang dana untuk kelompok yang ditugaskan melakukan upaya menggagalkan pelantikan Jokowi - Maruf Amin, sebagai presiden dan wapres periode 2019 - 2024 pada Minggu (20/10/2019) lalu.

Kedua orang yang ditangkap ialah perempuan bernama Suci Rahayu dan lelaki berinisial RA alias Abu Yaksa. Mereka berperan sebagai penyandang dana untuk membuat ketapel dengan peluru bola karet.

Diketahui, Suci merupakan salah satu relawan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Pilpres 2019 lalu. Fakta tersebut merujuk pada barang bukti yang disita aparat kepolisian, yakni Kartu Tanda Pendukung (KTP) pasangan calon nomor urut 02.

Terkait itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan saat ditangkap polisi menyita kartu anggota relawan yang dimiliki Suci.

"Dulu pernah menjadi anggota relawan tapi sudah tidak lagi. Jadi tersangka ini pernah jadi relawan paslon jauh dari pelaksanaan pemilu sudah berhenti tapi kartunya masih tersimpan," kata Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Selain itu Gede menyebut pihaknya telah menyita sebilah badik dari tangan Abu Yaksa. Hanya saja, belum diketahui badik tersebut hendak digunakan untuk apa.

"Pengakuannya (badik) untuk jaga diri karena belum ada barang bukti yang membuktikan bahwa badik digunakan untuk yang lain," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya lebih dulu meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu (20/10/2019). Mereka adalah Samsul Huda, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Samsul masih memunyai hubungan dengan dosen nonaktif IPB, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.

Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI.

Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena bersistem seperti mercon banting, di mana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara. [Source: Suara]