Kamis 17 Oktober 2019
detik |
Atorcator.Com - Wali
Kota Medan Dzulmi Eldin ditahan KPK dalam kasus dugaan suap fee proyek
dan jabatan. Karena penahanan, posisi Dzulmi digantikan sementara oleh Wakil
Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebagai pelaksana tugas.
"Sudah diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal kepala daerah ditahan, otomatis wakil kepala daerah melaksanakan dan kewenangan sebagai kepala daerah," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/10/2019).
KPK menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap total Rp 330 juta.
"Sudah diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal kepala daerah ditahan, otomatis wakil kepala daerah melaksanakan dan kewenangan sebagai kepala daerah," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/10/2019).
KPK menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit suap itu diduga berasal dari Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari. Suap diduga diberikan dalam beberapa tahap.
Berikutnya, Eldin diduga kembali mendapat duit Rp 200 juta dari Isa. Duit itu dikirimkan oleh Isa kepada Eldin atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya mengatakan, rencana memberikan bantuan hukum sudah dipikirkan. Namun pihak Pemko Medan masih kesulitan berkomunikasi dengan Wali Kota Eldin.
"Kita bantu siapkan (bantuan hukum). Ini sedang bangun komunikasi," kata Akhyar. [Source: Detik]