Buku Diary Santri Bongkar Hubungan Seks Terlarang di Pesantren Sumenep - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Rabu, November 06, 2019

Buku Diary Santri Bongkar Hubungan Seks Terlarang di Pesantren Sumenep

Rabu 6 November 2019


SS, satri perempuan atau santriwati korban perkosaan Irsono atau Haji Gufron disebut bukan pertama kali diperkosa. Buku diary SS mengungkap jika dia mempunyai hubungan khusus dengabn AS, seorang Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Pulau Giliyang, Kabupaten Sumenep.

Hal itu dibongkar oleh Erwaniyah (41), istri Gufron yang kini menjadi tersangka kasus perkosaan itu. Menurut dia, suaminya bukan orang pertama yang melakukan hubungan seks dengan SS.

“SS dan AS itu sudah lama pacaran. Teman-teman SS banyak yang tahu itu. Bahkan di buku diary SS juga jelas tertulis kalau mereka ada hubungan khusus. Bahkan sudah tidur bersama seperti suami istri,” kata Erwaniyah, Senin (4/11/2019) kemarin.

Gufron merupakan Ketua Yayasan sebuah pesantren. Sedangkan AS merupakan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di yayasan tersebut. Sedangkan SS merupakan salah satu siswa SMP di yayasan Gufron.

Erwaniyah mengklaim Gufron pernah memanggil AS dan istrinya, kemudian juga memanggil SS.


Baca jugaCabuli Santrinya hingga 30 Kali, Oknum Kiai di Sumenep Diciduk Polisi

“Saat bertemu dan dimediasi oleh suami saya itu, baik AS maupun SS mengakui kalau mereka memang ada hubungan khusus. Bahkan mereka mengaku kalau sudah melakukan hubungan suami istri,” ungkap Erwaniyah.

Lalu istri AS berniat meminta cerai dari AS. Namun setelah dimediasi oleh Gufron, mereka batal bercerai.

“Jadi suami saya, pak ji Gufron itu yang membantu merujukkan AS dan istrinya. Lha kok sekarang malah suami saya yang dituduh memperkosa SS. Sedangkan AS masih bebas berkeliaran tanpa jeratan hukum,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan Gufron sebagai tersangka pelaku pencabulan dan pemerkosaan SS, salah satu santrinya. Tersangka diduga telah melakukan aksinya berkali-kali. Salah satunya di kandang ayam. Selain itu di ruang kelas, di rumahnya, serta di hotel.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 81 ayat (1) dan (2) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 35 tahun 2014.

“Kami dari pihak keluarga pak ji Gufron meminta agar polisi berlaku adil. Seharusnya AS yang jelas-jelas punya hubungan khusus dengan SS itu juga ditahan dan diproses hukum. Apalagi AS ini yang lebih awal meniduri SS,” pinta Erwaniyah. [Source : Suara]