Islam Tak Mengenal Zonasi Jodoh - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Senin, November 11, 2019

Islam Tak Mengenal Zonasi Jodoh

Penulis : Moh. Mizan Asrori
Senin 11 November 2019
Pixabay
Atorcator.Com - Kalau kita ikuti, perbincangan di media sosial di abad mutakhir ini, selain penuh sesak dengan urusan politik juga diisi persoalan jodoh. Kalangan milenial begitu menggandrungi topik ini. Maka tak perlu heran, jika buku yang laku keras adalah buku-buku asmara dan perjodohan, begitu juga tema-tema tulisan yang diminati adalah soal hubungan serius ke pelaminan. Hal ini wajar, sebab jodoh juga menjadi takdir manusia yang tak bisa diganggu gugat. Fitrah manusia juga hidup berdampingan dengan pasangan. Kita mengenal istilah, “jodoh tak kan ke mana”.

Beberapa waktu lalu Indonesia sedikit heboh dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018. Peraturan ini mengatur seorang siswa diharuskan mendaftar dan menempuh pendidikan di sekolah yang paling dekat dengan domisilinya masing-masing. Kita tidak bisa membayangkan jika kebijakan ini terjadi untuk urusan jodoh. Penulis sebagai orang Madura hanya boleh menikah dengan wanita yang rumahnya satu daerah atau satu kampung. Di luar itu tidak boleh.

Ada pengalaman buruk mengenai perjodohan yang masih sangat kental dengan zonasi. Teman penulis, sebut saja Fawaid, ditolak melanjutkan hubungannya oleh calon mertuanya hanya karena dia orang Madura. Begitu juga saya pribadi, pernah ketika menjalin hubungan serius akhirnya kandas karena orang tua saya tidak ingin calon menantu orang jauh, sedangkan orang tua calon pasangan saya menolak karena saya dari Madura.

Kita semua sepakat, seorang anak tidak memiliki kesempatan untuk meminta lahir dari rahim orang mana. Maka sangat disayangkan, jika praktik sistem zonasi dalam hal jodoh masih terus diberlakukan, meski tidak secara resmi diatur dalam peraturan menteri. Islam tak pernah mengenal dan mengajarkan menjadikan daerah sebagai pertimbangan dalam memilih jodoh. Jika tetap dilestarikan, hal ini akan mendiskriminasi warga negara lain yang memiliki hak sama dan sejajar di mata hukum.

Dalam Kitab Mau’izhatul Mu’minin karya Syekh Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi Al-Dimsyaqi menyebutkan 8 kriteria dalam memilih jodoh. Pertama, seorang wanita dipilih karena agama dan kesalehahannya. Syarat kedua, baik perangainya. Seorang calon ibu merupakan madrasah pertama bagi anak. Memilihkan ibu yang baik akhlaknya merupakan sebuah keharusan.

Ketiga, memilih wanita boleh karena kecantikan parasnya. Jadi tidak masalah kita menolak seorang wanita karena tidak cocok dari segi kecantikannya. Hanya jangan sampai pertimbangan paras ini menjadi yang utama, tetap agama sebagai pertimbangan pertama. Keempat, lelaki mengajak seorang wanita untuk serius membina bahtera rumah tangga karena mahar yang ringan, tidak memberatkan calon suami dan sesuai dengan kemampuannya.

Kelima, seorang wanita dipilih sebagai pendamping hidup karena kesuburannya. Tidak dianjurkan menikahi wanita yang mandul. Karena salah satu tujuan penting dari pernikahan adalah melahirkan generasi penerus. Keenam, seorang lelaki dianjurkan menikahi perawan. Bukan berarti menikah dengan janda tidak boleh, namun selama ada perawan maka lebih diutamakan.

Ketujuh, hendaknya menikahi wanita yang berasal dari keluarga baik-baik, yang jelas nasabnya dan ahli ibadah. Kedelapan, hendaknya seorang lelaki mencari wanita yang tidak berasal dari kerabat dekat. Kedelapan syarat ini, tidak satu pun yang memasukkan unsur daerah sebagai syaratnya. Nabi Muhammad sendiri yang berasal dari keluarga Arab Quraisy Makkah pernah menikah dengan wanita asal Mesir, yaitu Mariyatul Qibtiyah.

Masih dalam kitab yang sama, seorang wali dari perempuan yang dipinang oleh lelaki diperintahkan untuk menjadikan kebaikan perangainya sebagai pertimbangan utama menerima pinangan tersebut. Tidak dianjurkan menerima pinangan dari lelaki yang buruk perangainya, lemah agamanya, atau yang tidak se-kufu’ dalam nasabnya. Maka sekali lagi tak ada pertimbangan kedaerahan sebagai syarat utama menerima pinangan seorang laki-laki maupun melamar seorang perempuan.

Semoga diskriminasi etnis, kesukuan, dan daerah tidak terulang lagi dan cukup berhenti pada penulis serta rekan penulis yang mengalami. Agama mengajarkan kita untuk objektif menilai sesuatu bukan berdasarkan sentimen kesukuan atau kedaerahan.

Wallahu a’lam

Moh. Mizan Asrori Aktif di Jaringan Gusdurian Surabaya. Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah Sumenep dan UIN Sunan Ampel Surabaya. Bisa dihubungi melalui Facebook: Moh Mizan Asrori, Instagram: @mizan_arjuna, WhatsApp: 0878850099491