Biasiswa itu Amanah Bukan Beban - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Jumat, Februari 16, 2018

Biasiswa itu Amanah Bukan Beban



Atorcator.Com - Biasiswa merupakan salah satu daya tarik tersendiri dalam meningkat kualitas pendidikan. Belakangan ini banyak sekali penawaran program-program biasiswa baik di tingkat PTN maupun PTS, bahkan perusahaan-perusahan mulai juga menawarkan, dan ini semata-mata untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas pendidikan, menyetarakan ketimpangan sosial, yang sampai saat ini menjadi PR besar pemerintah. Jadi tidak ada alasan lagi menempuh pendidikan dengan alasan finansial, pemerintah saat ini sudah jor-joran mengeluarkan dana pendidikan dengan melihat perkembangan zaman yang semakin banyak tantangan dan anak bangsa perlu diselamatkan melalui pendidikan.

Tentu semua ini, bagi seluruh elemen mahasiswa baik yang memiliki tingkat intelektualitas yang tinggi, kreativitas, integritas dan inovatif maupun tidak. Memasuki tahun ajaran baru seluruh kampus baik Kampus Negeri maupun swasta sudah mengakomodasi kebutuhan mahasiswa termasuk biasiswa kerja sama dengan pemerintah terdekat, ini merupakan salah satu momen dimana calon mahasiswa mengabdikan diri kepada bangsa melalui pendidikan.

Biasiswa seharusnya membuat mahasiswa lebih cerdas, kreatif dan inovatif, sebab biasiswa ini merupakan amanah yang harus dijaga, dirawat dan dikembangkan. Tidak hanya sekedar IPK mencapai target, lulus tepat waktu, sebab banyak sekarang mahasiswa IPK tinggi tapi tidak punya persembahan khusus atau timbal balik untuk bangsa ini alias kosong karya.

Saya pribadi adalah penerima beasiswa tentu ini bukan lagi sebuah kebanggaan ataupun kesenangan semata, maka dari itu, tidak perlu kita merasa hebat dengan mendapatkan biasiswa, sebab hebat atau tidak itu bukan dari apa meraka yang dapatkan tapi dari apa yang mereka berikan khususnya untuk bangsa ini. Namun yang terpenting adalah selaku mahasiswa atau calon mahasiswa harus memiliki gairah keilmuan yang tinggi serta dibarengi dengan keikhlasan.

Biasiswa menjadi ajang kompetisi dalam rangka memperebutkan kedudukan pendidikan yang nyaman, berlomba-lomba dari Sabang sampai Merauke. Ini merupakan ajang yang sangat bergengsi tentu banyak yang sangat apresiatif terhadap kompetesi ini. Nah, tinggal kita mau apa tidak dengan semua ini, dan ini yang kadang-kadang menjadi problem yang bisa membuat inferior, dan akhirnya tidak mau bergerak-gerak dan bertahan dalam kebodohan.



Maka dari itu, saya tidak pernah membatasi siapapun untuk mencari biasiswa, silahkan cari ke penjuru duniapun dibolehkan, seperti biasiswa ke luar negeri, Amerika serikat, Belanda , Jepang , China , dan lain sebagainya. Sebab mencar ilmu tidak ada seseorangpun yang membatasi gerak ruang lingkupnya. Maka dari itu saya mengutip beberapa dalil ulamak salaf yang masih sangat relevan dengan perkembangan zaman.
Menerima beasiswa (pemberian, hibah atau hadiah) dari non muslim hukumnya boleh, lihat Ihkamul al-ahkam 4/238 :

و ىدت احاديث تدل على جواز قبول هدايا الكفار و الاهداء لهم اهدى كسرى لرسول الله فقبل عنه و اهدى له قيصر فقبل و اهدت له الملوك فقبل منها

Telah diterangkan dalam hadis atas diperbolehkannya menerima hadiah dari orang kafir dan memberikan kepadanya. Raja kaisar pernah memberikan hadiah pada Rosululloh dan beliau menerimanya. Kemudian sebelumnya raja kaisar juga pernah memberi hadiah kepada nabi dan beliau menerimanya begitu juga raja lain banyak yang memberikan hadiah kepada beliau dan beliau juga menerimanya.

كتاب الهبة . فتح الباري ٤/٤١٠
قوله : ( باب الشراء والبيع مع المشركين وأهل الحرب ) قال ابن بطال : معاملة الكفار جائزة ، [ ص: 479 ] إلا بيع ما يستعين به أهل الحرب على المسلمين . واختلف العلماء في مبايعة من غالب ماله الحرام ، وحجة من رخص فيه قوله - صلى الله عليه وسلم - للمشرك : " أبيعا أم هبة " ؟ وفيه جواز بيع الكافر وإثبات ملكه على ما في يده ، وجواز قبول الهدية منه ، وسيأتي حكم فى هدية المشركين

Bab membeli dan menjual sama orang musyrik (kafir) dan ahli perang (kafir harbi) berkata ibnu bathol melakukan transaksi dengan non muslim hukumnya boleh...kecuali di dalam jual beli yang mendukung terhadap kejayaan kafir harbi dan melemahkan pada muslim.. seperti menjual pedang untuk perang kepada LA HARBI..) adapun hukum bertransaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya terdiri dari harta haram maka ulama' berbeda pendapat...... langsung saja ke poinnya :
(، وجواز قبول الهدية منه)
dan boleh menerima hadiah dari non muslim....

عن ابي هريرة رضى الله عنه، قال، كان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال، اذا أتى بطعام سأل عنه، اهدية ام صدقة فاء قيل صدقة، قال لأصحابه، كلوا ولم يأكل وان قيل هدية ضرب بيده صلى الله عليه وسلم فأكل معهم. رواه البخارى

Dari Abu Hurairah r.a, ia berka, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, apabila di beri makanan, beliau bertanya, apakah makanan ini hadiah atau sadaqah, jika dijawab sadaqah, beliau bersabda para sahabatnya makanlah oleh kalian, sedangkan beliau tidak memakannya, akan tetapi apabila dijawab hadiah, maka beliau mengambil dengan  tangannya, lalu makan bersama mereka. (HR. Bukhori).

عن علي قال، ان كسرى اهدى الى رسول الله صلى الله عليه وسلم هدية منه وان الملوك اهدوا اليه. رواه الترميذي

Dari 'Ali, ia berkata, sesungguhnya kisra memberi hadiah kepada Nabi saw dan raja-raja lain juga memberi hadiah kepada beliau dan beliau menerima hadiah tersebut dari mereka. (HR. Tirmidzi). Hukum menerima hadiah dari non muslim adalah boleh.
Semoga bermanfaat.