“Ganja
tidak diciptakan tuhan untuk kematian” demikian sebuah caption tertulis dari
akun Instagram yang berkonten tentang Ganja. Setelah dipikir-pikir, ada
benarnya juga, sih. Sejenak lalu penulis berpikir, lantas mengapa stigma
masyarakat dan penulis menganggap bahwa ganja merupakan barang haram dan musti
terlihat sebagai barang yang tercitra dalam lingkaran kejahatan dan cenderung
kriminal?
Apa
selama ini ada stigmasisasi buruk oleh perusahaan farmasi besar dunia seperti
nasib rokok? Awalnya penulis berpikir demikian. Kemudian, penulis mencoba
mencari informasi lebih dalam terkait ini. Dan, benar saja! Apa yang saya duga
bahwa perusahaan farmasi besar dunia berusaha menutupi manfaat Ganja
dengan menggandeng organisasi-organisasi kesehatan, yang tertinggi adalah WHO,
untuk membuat propaganda bahwa Ganja adalah barang jahat.
Berdasarkan
data beserta fakta yang tersebar di beberapa media, dapat disimpulkan bahwa
perusahaan farmasi besar dunia takut merasa tersaingi oleh keberadaan Ganja
sebagai obat anti depresan, anti mual, dan anti cemas yang lebih murah dan
mungkin juga lebih ampuh dari obat jenis yang sama yang dijual oleh perusahaan
farmasi dunia itu.
Sebagai
penguat, ada tujuh belas Negara yang telah memberanikan diri untuk melegalkan Ganja dan bahkan di
Negara Urugay Ganja sudah dapat dibeli dengan mudah di apotek-apotek pinggir
jalan. Namun tentu dengan pengawasan ekstra ketat untuk mengatur dosis dari pengguanaan Ganja ini agar tidak overdosis.
Di sana, negara-negara yang melegalkan Ganja, mereka mampu menghemat pengeluaran biaya obat-obatan mencapai 160 juta US Dollar saat menggunakan obat-obatan milik perusahaan Farmasi besar dunia. Dan bisa dibayangkan batapa ruginya mereka, perusahaan farmasi besar dunia ketika Ganja sudah menjadi legal dikatakanlah sepertiga belahan dunia saja. Dan mereka tidak ingin hal ini terjadi.
Di sana, negara-negara yang melegalkan Ganja, mereka mampu menghemat pengeluaran biaya obat-obatan mencapai 160 juta US Dollar saat menggunakan obat-obatan milik perusahaan Farmasi besar dunia. Dan bisa dibayangkan batapa ruginya mereka, perusahaan farmasi besar dunia ketika Ganja sudah menjadi legal dikatakanlah sepertiga belahan dunia saja. Dan mereka tidak ingin hal ini terjadi.
Baca juga: Buku dan Perubahan Dunia
Lantas
bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri, ganja telah dilarang dan
menjadi barang illegal berdasarkan perundang-undangan no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jadi
jangan coba-coba mengonsumsi ganja di muka umum.
Bagaimana
dengan hukum islam? Nah, di sinilah letak permasalahan yang sesungguhnya
mengingat islam sebagai agama yang mengatur segala bentuk kehidupan manusia.
Hukum islam (Syari’at) ringkasnya membagi ganja kedalam beberapa hukum.
Pertama Haram jika tidak ada kebutuhan dalam menggunakannya, dan kedua makruh jika masih terdapat kebutuhan yang boleh ditolerir oleh syari’at dan dengan dosis yang tepat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat murid dari Imam Syafi’i bernama Imam Muzani yang menyatakan Ganja adalah benda yang diharamkan mengingat memiliki kesamaan dengan Khamr yang memabukkan dan dapat merusak akal.
Pertama Haram jika tidak ada kebutuhan dalam menggunakannya, dan kedua makruh jika masih terdapat kebutuhan yang boleh ditolerir oleh syari’at dan dengan dosis yang tepat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat murid dari Imam Syafi’i bernama Imam Muzani yang menyatakan Ganja adalah benda yang diharamkan mengingat memiliki kesamaan dengan Khamr yang memabukkan dan dapat merusak akal.
Kembali
ke judul, penulis ingin menegaskan, bahwa di era Pos Truth seperti
sekarang ini, masyarakat haruslah menggunakan cara-cara yang bijak untuk menghadapi segala hal yang tengah terjadi di dunia ini. Jangan hanya sekedar
untuk mencari sensasi lantas dengan mudahnya kita menekan tombol like atau
membagikan atau bahkan mengikuti arus. Berbahaya! Lebih baik ngopi
rokokan dan jangan lupa traktiranya. hehehehe
Sumber Foto: Hello Sehat