Problematika Ganja Di Era Pos Truth - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Sabtu, Januari 26, 2019

Problematika Ganja Di Era Pos Truth


“Ganja tidak diciptakan tuhan untuk kematian” demikian sebuah caption tertulis dari akun Instagram yang berkonten tentang Ganja. Setelah dipikir-pikir, ada benarnya juga, sih. Sejenak lalu penulis berpikir, lantas mengapa stigma masyarakat dan penulis menganggap bahwa ganja merupakan barang haram dan musti terlihat sebagai barang yang tercitra dalam lingkaran kejahatan dan cenderung kriminal?

Apa selama ini ada stigmasisasi buruk oleh perusahaan farmasi besar dunia seperti nasib rokok? Awalnya penulis berpikir demikian. Kemudian, penulis mencoba mencari informasi lebih dalam terkait ini. Dan, benar saja! Apa yang saya duga bahwa perusahaan farmasi besar dunia berusaha menutupi manfaat Ganja dengan menggandeng organisasi-organisasi kesehatan, yang tertinggi adalah WHO, untuk membuat propaganda bahwa Ganja adalah barang jahat.

Berdasarkan data beserta fakta yang tersebar di beberapa media, dapat disimpulkan bahwa perusahaan farmasi besar dunia takut merasa tersaingi oleh keberadaan Ganja sebagai obat anti depresan, anti mual, dan anti cemas yang lebih murah dan mungkin juga lebih ampuh dari obat jenis yang sama yang dijual oleh perusahaan farmasi dunia itu.

Sebagai penguat, ada tujuh belas Negara yang telah memberanikan  diri untuk melegalkan Ganja dan bahkan di Negara Urugay Ganja sudah dapat dibeli dengan mudah di apotek-apotek pinggir jalan. Namun tentu dengan pengawasan ekstra ketat untuk mengatur dosis dari pengguanaan Ganja ini agar tidak overdosis. 

Di sana, negara-negara yang melegalkan Ganja, mereka mampu menghemat pengeluaran biaya obat-obatan mencapai 160 juta US Dollar saat menggunakan obat-obatan milik perusahaan Farmasi besar dunia. Dan bisa dibayangkan batapa ruginya mereka, perusahaan farmasi besar dunia ketika Ganja sudah menjadi legal dikatakanlah sepertiga belahan dunia saja. Dan mereka tidak ingin hal ini terjadi.
Lantas bagaimana dengan Indonesia? Di Indonesia sendiri, ganja telah dilarang dan menjadi barang illegal berdasarkan perundang-undangan  no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jadi jangan coba-coba mengonsumsi ganja di muka umum.

Bagaimana dengan hukum islam? Nah, di sinilah letak permasalahan yang sesungguhnya mengingat islam sebagai agama yang mengatur segala bentuk kehidupan manusia. Hukum islam (Syari’at) ringkasnya membagi ganja kedalam beberapa hukum. 

Pertama Haram jika tidak ada kebutuhan dalam menggunakannya, dan kedua makruh jika masih terdapat kebutuhan yang boleh ditolerir oleh syari’at dan dengan dosis yang tepat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat murid dari Imam Syafi’i bernama Imam Muzani yang menyatakan Ganja adalah benda yang diharamkan mengingat memiliki kesamaan dengan Khamr yang memabukkan dan dapat merusak akal.

Kembali ke judul, penulis ingin menegaskan, bahwa di era Pos Truth seperti sekarang ini, masyarakat haruslah menggunakan cara-cara yang bijak untuk menghadapi segala hal yang tengah terjadi di dunia ini. Jangan hanya sekedar untuk mencari sensasi lantas dengan mudahnya kita menekan tombol like atau membagikan atau bahkan mengikuti arus. Berbahaya! Lebih baik ngopi rokokan dan jangan lupa traktiranya. hehehehe

Sumber Foto: Hello Sehat