altundo |
Penulis: Yunal Isra
Atorcator.Com - Anak yatim umumnya mendapatkan stereotip masuk ke dalam kategori
orang yang tidak mampu. Lalu, apakah dengan asumsi tersebut menunjukkan
bolehnya zakat diberikan kepada anak yatim?
Jawabnya, salah satu hal yang sering disalahpahami oleh
sebagian umat Islam adalah mengategorikan anak yatim sebagai salah satu mustahik
zakat. Padahal kalau kita perhatikan ayat yang berbicara tentang mustahik
zakat, yaitu Q.S. al-Taubah [9]: 60, tidak akan ditemukan adanya anak yatim
sebagai salah seorang yang berhak menerima zakat.
Mereka yang berhak menerima zakat hanyalah orang-orang yang
berstatus sebagai fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya yang ingin
merdeka, orang-orang yang terlilit hutang, orang yang berperang menegakkan
agama Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Hal itu disebabkan karena anak yatim pada dasarnya sudah
ditanggung oleh orang-orang Muslim yang mampu atau lewat bantuan pemerintah,
sehingga seharusnya anak yatim tidak lagi berkekurangan secara materi. Namun
jika anak yatim tersebut berstatus sebagai fakir atau miskin, maka barulah ia
berhak menerima zakat, bukan atas nama anak yatim yang dia sandang, akan tetapi
karena status fakir atau miskin tersebut.
Allahu A’lam
Selengkapnya di sini
- Yunal Isra Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta dan alumni Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat. Penulis adalah peneliti di Elbukhari Institute.