Shalat Menghadap Simbol Dajjal, Sah Kah? - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Jumat, Juni 14, 2019

Shalat Menghadap Simbol Dajjal, Sah Kah?

Penulis: Galih Maulana
________________
Editor: Azam Ibrohmy
Publisher: Syakirun Ni'am
Jumat, 14 Juni 2019 13:18 WIB
Ilustrasi foto: repelita online

Atorcator.Com - Pertama, tidak ada satu pun di antara syarat-syarat sah shalat yang mengatakan harus terbebas dari menghadap simbol-simbol atau benda-benda tertentu, yang ada adalah kewajiban harus menghadap ke arah kiblat, bila tidak menghadap kiblat maka tidak sah, selama menghadap kiblat, maka shalatnya sah, meskipun di depannya ada api atau patung yang biasa dijadikan sesembahan oleh umat lain.

Kedua, tidak ada satupun di antara pembatal shalat yang mengatakan batal shalat apabila menghadap simbol atau benda tertentu. Memang ada hadits Nabi yang mengatakan bahwa shalat menjadi terputus ketika ada wanita, keledai atau anjing yang melewat di depan orang yang shalat,


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَةُ وَالْحِمَارُ وَالْكَلْبُ، وَيَقِي ذَلِكَ مِثْلُ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ

Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: shalat terputus sebab (lewatnya) perempuan, keledai dan anjing, itu bisa dicegah dengan (penghalang) seukuran/setinggi ekor hewan tunggangan.

Namun imam nawawi dalam syarah muslim mengatakan, maksud terputus dalam hadits tersebut bukanlah membatalkan shalat, tapi menghilangkan kesempurnaan shalat karena pikiran menjadi teralihkan.


وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ لَا تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِمُرُورِ شَيْءٍ مِنْ هَؤُلَاءِ وَلَا مِنْ غَيْرِهِمْ وَتَأَوَّلَ هَؤُلَاءِ هَذَا الْحَدِيثَ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالْقَطْعِ نَقْصُ الصَّلَاةِ لِشُغْلِ الْقَلْبِ بِهَذِهِ الْأَشْيَاءِ وَلَيْسَ الْمُرَادُ إِبْطَالُهَا

Imam Malik, imam Abu Hanifah, imam Syafi’i dan mayoritas ulama baik salaf maupun khalaf mengatakan: shalat tidak batal dikarenakan lewatnya satu dari ketiga hal tersebut (wanita, keledai dan anjing) atau makhluk lainnya. Mereka menta’wil hadits Nabi, bahwasannya maksud dari “terputus” itu adalah berkurangnya (kesempurnaan shalat) karena sibuknya hati oleh hal-hal tersebut, bukan berarti membatalkan shalat.”

Intinya, melihat atau menghadap simbol atau benda tertentu tidaklah membatalkan shalat.

Ketiga, lalu apa hukumnya shalat menghadap simbol atau benda tertentu yang erat kaitannya dengan setan atau sejenisnya? Jawabannya adalah, menghadap atau melihat sesuatu yang sekiranya mengganggu kekhusyuan, baik sesuatu tersebut memiliki hubungan dengan setan ataupun tidak adalah makruh. Ingat, makruh, makruh bukan berarti batal, makruh hukum taklifi sedangkan sah atau batal adalah hukum wadh’i.

Imam Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Majmu’ mengatakan:


يُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ وَبَيْنَ يَدَيْهِ رَجُلٌ أَوْ امْرَأَةٌ يَسْتَقْبِلُهُ وَيَرَاهُ وَقَدْ كَرِهَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِوَعُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا وَلِأَنَّهُ يَشْغَلُ الْقَلْبَ غَالِبًا فَكُرِهَ كَمَا كُرِهَ النَّظَرُ إلَى مَا يُلْهِيهِ كَثَوْبٍ لَهُ أَعْلَامٌ وَرَفْعُ الْبَصَرِ إلَى السَّمَاءِ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِمَّا ثَبَتَتْ فِيهِ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ

Makruh hukumnya seseorang shalat menghadap dan melihat orang, baik laki-laki atau perempuan, yang berada di depannya. Masalah ini sudah difatwakan makruh oleh Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan -radhiyallahu ‘anhuma-. Hal ini karena (melihat orang) secara umum dapat menyibukan hati (dari khusyu), maka dihukumi makruh, sama seperti makruh (ketika shalat) melihat pakaian yang ada simbol-simbolnya,  mengangkat pandangan ke langit dan sebagainya dari perkara-perkara yang telah valid (keterangannya) dari hadits-hadits shahih.

Syekh Wahbah Zuhaili (w 1436 H) dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu mengatakan:


ويكره اتفاقاً أن يصلي إلى نار من تنور، وسراج وقنديل وشمع ومصباح ونحوها؛ لأن النار تعبد من دون الله، فالصلاة إليها تشبه الصلاة لها

Dan dimakruhkan secara sepakat (ulama) seseorang shalat menghadap api dalam tungku, teplok, patromak, lilin, lampu damar dan sejenisnya, karena api disembah (oleh umat lain), maka shalat menghadapnya seolah shalat kepadanya.”

Jadi, shalat menghadap simbol atau benda tertentu yang dapat menghilangkan kekhusyuan hukumnya adalah makruh, shalatnya tetap sah, sama seperti shalat dengan pakaian menjulur menutupi mata kaki, istilahnya isbal atau sadl, hukumnya adalah makruh dalam madzhab syafi’i tapi shalatnya tetap sah.

Keempat, bagi yang memiliki jama’ah atau pendengar setia atau bahkan muqallid, hendaknya berhati-hati dalam berfatwa atau mengeluarkan statment terkait agama, kepopuleran, ucapan dan tindakan kelak akan dimintai tanggungjawab, maka berhati-hatilah.

عن سفيان بن عيينة وسحنون أجسر الناس على الفتيا أقلهم علما

Dari Sufyan bin Uyainah dan Sahnun, mereka mengatakan: “orang yang paling merasa berani berfatwa adalah yang paling sedikit ilmunya”


عن مالك رحمه الله قال ما أفتيت حتى شهد لي سبعون أني أهل لذلك

Dari imam Malik, beliau berkata: aku tidak (berani) berfatwa sampai aku mendapat persaksian dari 70 orang (alim dan adil) bahwa aku memang sudah ahlinya”

Kelima, bagi kita orang awam hendaknya belajar sesuai alur, bila ingin tau sah tidaknya shalat, ngajinya ilmu fikih, bila ingin tau hal-hal yang menambah dan mengurangi keimanan, ngajinya ilmu aqidah, bila ingin tau makna-makna simbol, ngajinya ilmu semiotika, jangan bahas tema ini pakai ilmu itu, nantinya gak nyambung, tidak akan cocok.

Belajar yang benar kepada guru yang benar. 

Wallahu a’lam bishawab.