Belajar Ilmu Ushul, Yang Tak Pernah Wushul - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Kamis, Juli 11, 2019

Belajar Ilmu Ushul, Yang Tak Pernah Wushul

Penulis: Abdul Adzim
Kamis 11 Juli 2019 00:09
Ilustrasi foto/Jawapos

Atorcator.Com - Selain ilmu Balaghah dan Ilmu Mantiq, ilmu Usul Fikih termasuk fan pelajaran yang paling tidak disukai oleh mayoritas santri yang masih duduk di bangku belajar. Termasuk saya hehehe....

Saking sulitnya, ustadz yang kebagian memegang fan sering ditinggal tidur oleh muridnya karena tidak faham pada apa yang maksud. Meski ada yang faham namun tidak jauh sebatas pengetahuan istilah, retorika dan belum tashdiq (pembenaran). Alih-alih mau menjadi Mujtahid, jadi pengajar Usul Fikih saja masih mikir dua kali, maklum karena fan ini sejatinya adalah pegangan para calon mujatahid yang telah paripurna ilmu alatnya.

Bagi saya yang kurang cerdas, ilmu Usul Fikih adalah samudera yang tak bertepi, yang selalu menantang para peminatnya untuk dijelajahi setiap sudut pulaunya,  karena segala disiplin ilmu masuk di dalamnya. Mulai al-Qur'an, al-Hadist, Ijma' dan Qiyas yang memang menjadi topik utamanya. Ilmu Balaghah, Mantiq, Tafsir, Nahwu, Shorraf dan lainnya juga turut andil mengupas Nash al-Qur'an dan Hadist dari segala aspek semisal menindenfikasi Amar (perintah) Nahi (larangan) yang mutlaq, lafadz 'Am, Khas, Mujmal, dan Mubayyan guna mengarahkan pada hukum yang relevan ketika terjadi kontradektif antara dua dalil yang menuntut pada kasus yang sama.

Begitu juga dalam pendefiniskan al-mutawatir yang bertaraf Qath'i (pasti) dan al-Ahad yang bertaraf Dhanni (asimtif) yang butuh peralatan ilmu Mushtholah al-Hadits. Nasikh dan Mansukh yang tidak terlepas dari ilmu Tafsir al-Qur'an serta Mantuq dan Mafhum yang butuh pengetahuan khusus akan ilmu Balaghah dan Mantiq.

Belum lagi ketika sampai pada membahasan al-Ijma' (konsensus para mujtahid) dan klafikasinya kemudian al-Qiyas (soligisme usuli) yang merupakan puncak kerumitan ilmu Usul Fiqih dalam Bab, Masalikul Illat (metode pencarian illat hukum) dan al-Qawadih (bentuk-bentuk perusak dalil). Bikin kepala rasanya pusing...

Alhasil, bila Ilmu Fikih adalah makanan siap saji, maka Ilmu Usul Fikih adalah ilmu Tata Boga memasak Fikih. Qawaidu al-Fikh adalah Menu makanan yang ada dalam ilmu Fikih sedangkan yang lain adalah sarana atau peralatan untuk memasak.

Waallahu A'lamu


  • Abdul Adzim Lahir di Surabaya. Domisili Bangkalan Madura. Alumni Pondok Pesantren Sidogir. Aktif mengajara di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan.