Penulis:
Silmi Adawiya
Senin
26 Agustus 2019
![]() |
Ilustrasi: Dianpravita |
Atorcator.Com
- Apa
sebenarnya tujuan mahar dalam sebuah pernikahan? Mahar adalah harta yang
diberikan pihak calon suami kepada calon istri untuk dinikahi sebagai penghalal
hubungan keduanya. karena itu mahar merupakan bentuk pemuliaan Islam kepada
seorang wanita. Pada jaman jahiliyah, mahar sudah ada. Namun bukan calon istrin
yang memiliki haknya, melainkan wali nikahnya. Wali nikah tersebut berhak
menentukan mahar, menerimanya, dan juga membelanjakannya untuk dirinya sendiri.
Maka
ketika Islam datang, Islam mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan
mewajibkan untuk memberikan mahar kepada calon istri, bukan ayah atau wali
nikah. Sebagaimana tertulis dalam QS An-Nisa [4]: 4,
وَآتُوا
النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ
نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Dalam
kajian ilmu fiqih, ulama berbeda pendapat tentang batas minimal mahar tersebut.
Misalnya, mazhab Hanafi menyebutkan minimal 10 dirham. Sedangkan mazhab Maliki
adalah 2 dirham. Ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada batas minimal dalam
mahar. Pendapat yang terkahir ini bersandar sabda Nabi Saw,
خَيْرُ
الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
“Sebaik-baik
mahar adalah yang paling mudah.”
Hadis
tersebut mengingatkan bahwa tujuan mahar tersebut bukanlah untuk bahan pameran
kepada keluarga atau tamu undangan. Tujuan mahar utamanya adalah untuk
memuliakan wanita. Sehingga jika memang tidak memungkinkan dengan harga yang
tinggi, maka pihak wanita harus mengerti keadaan lelakinya. Mahar tersebut
tidak harus berupa uang, bisa saja berupa jasa seperti mengajari bacaan Alquran
atau jasa lainnya.
Dan
menjadi sebuah keberkahan jika wanita mampu mempermudah jalannya prosesi
nikahnya, termasuk urusan mahar yang tidak memberatkan. Hadis dari Urwah, dari
Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda,
مِنْ
يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا
وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا
“Termasuk
berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah
maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.”
Source
selengkapnya bisa di BincangSyariah.Com
Silmi
Adawiya Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta