Kampus dan Cengkeraman Politik Kekuasaan - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Jumat, September 06, 2019

Kampus dan Cengkeraman Politik Kekuasaan

Penulis: Nurbani Yusuf
Jumat 6 September 2019

Atorcator.Com - Berharap semoga era abad gelap tidak berulang--ketika ilmuwan (Galileo-Copernicus, Descartes dan Bruno) dihukum karena melawan inkuisisi gereja--ada yang di bui-di salib dan dibakar di depan publik.

Tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang sedang diuji berat---

Melawan produk akademik dengan fatwa apalagi kekuasaan--bukannya melawan produk akademik dengan produk akademik yang sama---adalah tanda ketidakdewasaan dalam tradisi berilmu--

Ternyata kita belum punya tradisi keilmuan yang dewasa dan beradab--bagaimana bersikap dan berprilaku terhadap produk akademik yang salah atau produk akademik yang melawan tradisi--kebiasaan dan kelaziman yang dibenarkan umum. Banyak yang masih gagap bersikap terhadap produk-produk akademik kemudian mematahkan dengan kekuatan kekuasaan, bully bahkan pembunuhan karakter dibarengi dengan teror dan menarik otoritas kekuasaan.

Perlu penjabaran dan pemahaman komprehensif terhadap Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 tentang penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Tiga pilar ini harus dijaga dan dihormati sebagai sebuah tatanan kebijakan di perguruan tinggi.

Skripsi, thesis dan desertasi adalah produk akademik tertinggi dan sakral yang bersifat individual bagi seorang mahasiswa yang harus dipertahankan di hadapan dewan penguji--baik bersifat terbuka atau tertutup--pada setiap jenjang level dan heararkhy yang ditempuh. Ada proses yang harus ditempuh. Dan persyaratan lainnya termasuk taat pada kaidah keilmuan dan norma akademik yang disepakati--bukan pada kaidah sosial atau norma politik dan kekuasaan.

Lantas siapa punya kewenangan yang berotoritas legal untuk menguji kebenaran sebuah produk akademik .. pertanyaan mendasar ketika kemudian ditemukan selisih dan konflik terhadap produk akademik. Ada dua hal berbeda : desertasi sebagai produk akademik dan uji publik atas produk akademik. Sejauh ini--belum pernah ada tradisi uji publik atas produk akademik dalam semua bidang keilmuan atau memang ada tapi tak pernah atau jarang dilakukan.

Perlunya Dewan Kehormatan atau Dewan Etik untuk arbitrase ketika terjadi selisih pelanggaran norma akademik dan kaidah keilmuan terhadap produk akademik pada masing-masing kampus sebagai wujud otonomi keilmuan--produk keilmuan yang dilindungi dan dijaga martabatnya--para ilmuwan yang nyaman melakukan riset di kampus secara otonom. Bukan lewat penghakiman publik yang menarik kekuasaan politik ke dalam kampus--

Desertasi bukan meme--harus dijawab dengan naskah akademik yang padan dan berbobot sama. Apapun simpulan hasil riset yang telah memenuhi kaidah keilmuan dan norma akademik harus dihormati--bahwa kemudian ada pelanggaran terhadap norma dan melawan logika publik harus diselesaikan dengan cara seksama sesuai peraturan yang berlaku---#SAVE OTONOMIKEILMUAN.

@nurbaniyusuf
Komunitas Padhang Makhsyar