Penulis: DR. KH. Miftah el-Banjary, MA
Rabu 4 September 2019
Atorcator.Com - Pada sidang terbuka para penguji memberikan nilai ujian memuaskan terhadap seorang calon mahasiswa program doktoral UIN SUKA Yogyakarta; juga seorang dosen Fakultas Syariah di kampus yang sama; Abdul Aziz terhadap Disertasinya yang berjudul:
"KONSEP MILK AL-YAMIN MUHAMMAD SHAHRUR Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Martial"
Pada hasil disertasi itu intinya menyatakan bahwa hubungan intim diluar nikah tidak melanggar syariat Islam, selama dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahkan, pada hasil disertasinya tersebut ia ingin memberikan rekomendasi terhadap pembaharuan UU Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Keluarga di Indonesia.
Terang saja, pandangan Abdul Aziz mengundang kontraversi serta kehebohan masyarakat muslim di Indonesia yang sontak kaget dengan hasil pemikiran tersebut.
Bagaimana mungkin hubungan intim diluar nikah bisa dianggap tidak melanggar syariat, sementara dalil-dalil yang Qathie yang bersumber dalam al-Qur'an sendiri dan banyak nash serta hadits-hadits yang muhkamat mengharamkan segala bentuk hubungan intim diluar pernikahan.
Abdul Aziz, dalam wawancaranya yang dimuat di banyak media online memberikan klarifikasi bahwa menurut konsep pandangannya yang ia kaji dari pemikiran Muhammad Shahrur bahwa tidak ada definisi zina di dalam al-Qur'an.
Jika hanya demikian alasannya, sungguh sangat disayangkan analisa logika seorang mahasiswa doktoral sekaligus seorang dosen Fakultas Syariah dari sebuah perguruan tinggi Islam ternama yang sangat dangkal dan sama sekali tidak ilmiah.
Abdul Aziz, tampaknya begitu sangat yakin dan percaya diri dengan konsep ide pemikiran "Milk al-Yamin" yang ditawarkan oleh Muhammad Shahrur; seorang tokoh pemikir Islam liberal asal Damaskus Syiria itu sebagai pasangan intim di luar nikah.
Baik, untuk menjawab serta menunjukkan kecacatan logika berpikir yang dibangun oleh Abdul Aziz, saya akan jelaskan beberapa point:
1. Keliru dalam Membangun Metodologi Ilmiah
Sebagaimana, kita ketahui bersama bahwa dalam menghasilkan sebuah argumentasi ilmiah haruslah didasarkan pada metodologi ilmiah. Nah di sini ketika Abdul Aziz membaca tafsiran nash tekstualitas al-Qur'an, dia tidak mendasarkan pada kaidah-kaidah tafsir al-Qur'an itu sendiri.
Jamak diketahui, bagi para pengkaji tafsir al-Qur'an ada beberapa kaidah-kaidah tafsir yang tidak boleh diabaikan dalam menafsirkan sebuah ayat. Demikian pula, kaidah yang sama juga berlaku dalam tinjauan kaidah ushul Fiqh ketika ingin menghasilkan sebuah istinbath hukum tidak bisa dikesampingkan.
Entah sengaja atau tidak, mengetahui atau tidak, seharusnya Abdul Aziz mengetahui mana dalil-dalil Qathie dan Dzanni di dalam al-Qur'an yang bisa direkonstruksi ulang dalam tafsirannya.
Saya yakin, sebagai dosen fakultas Syariah, Abdul Aziz mampu membedakan mana ayat-ayat Muhkamat dan mana ayat-ayat Mutasyabihaat.
Dalil nash terkait hukum zina di dalam al-Qur'an termasuk dalam kategori dalil-dalil yang bersifat Qathi'e dan Muhkamat serta final yang tidak membutuhkan lagi tafsiran atau penakwilan baru.
Kecacatan berpikir logika Abdul Aziz adalah menabrak aturan hukum yang sudah absolut dan final terkait interpretasinya terhadap dalil-dalil yang bersifat Muhkamat.
2. Kesalahan Memahami Arti Makna "Milk al-Yamin".
Konsep "Milk al-Yamin" yang diusung oleh Abdul Aziz pada judul Disertasinya yang diinisiasi oleh pemikiran liberal Muhammad Shahrur cacat makna.
Baik Shahrur maupun Abdul Aziz keliru fatal dan gagal memahami makna semantik "Milk al-Yamin" sebagai pasangan intim diluar nikah.
Padahal, arti kata "Milk al-Yamin" atau "Milk Aiman" berarti hubungan kontrak secara makna etimogisnya dan budak-budak wanita dalam konteks makna terminalogisnya yang dimaksudkan oleh al-Qur'an pada surah al-Mu'minun pada ayat 6 tersebut.
Nah di sini istilah "Milk al-Yamin" yang diusung oleh Muhammad Shahrur maupun Abdul Aziz, bukan saja keliru secara makna leksikal juga keliru dalam makna secara definitif. Lebih memalukannya lagi, istilah yang tidak ada korelasinya itu pun tetap dipaksakan penggunaannya dalam disertasinya.
3. Mengutamakan Dalil Dzanni Terhadap Dalil Qathi'e
Sebagaimana jamak diketahui dalam kaidah pengambilan sebuah kesimpulan hukum (al-Istinbath/Istidalal) dalam kaidah Ushul Fiqh, seorang pengkaji harus mampu melihat mana dalil nash yang Qathie (mutlak) dan mana dalil nash yang Dzanny (samar).
Selanjutnya, dia harus mampu mengkorelasikan antara semua dalil, dan kemudian mengutamakan dalil-dalil nash yang Muhkamat di atas dalil-dalil yang bersifat Mustasyaabihat.
Dalam kasus ini, argumentasi yang dibangun oleh Abdul Aziz dengan melandaskan konsep "Milk al-Yamin" pada surah al-Mu'minun ayat 6, jelas menunjukkan bahwa Abdul Aziz bukan saja tidak mampu membedakan antara dalil nash Qathie dan Dzanny.
Lebih dari itu, dia juga tidak mampu secara tepat melihat korelasi ayat-ayat yang lebih muhkamat, misalnya ayat yang secara tegas dan qathi'e terkait keharaman zina pada surah al-Isra ayat 32 yang berbunyi:
"... dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina perbuatan yang buruk dan jalan yang hina." [Qs. al-Isra: 32]
Padahal kaidah ushuliyyahnya, jika terdapat dalil qathie (mutlak), maka dalil dzhanni (dugaan) dikesampingkan. Di sini Abdul Aziz gagal memahaminya kaidah fiqhiyyah.
4. Gagal Membangun Logika Berpikir yang Konstruktif
Selanjutnya, Abdul Aziz berpendapat bahwa di dalam al-Qur'an, tidak ada definisi zina, sehingga menurutnya masih memungkinkan bagi siapa saja me-reinterpretasikan tafsiran tentang zina atau melakukan penakwilan kembali terhadap pemahaman baru terhadap zina.
Perlu diketahui bahwa al-Qur'an merupakan kitab sumber hukum primer absolut memuat sejumlah perintah dan larangan secara global.
Al-Qur'an bukan kamus hukum yang menjelaskan secara definitif semua aturan hukum di dalamnya, sebab ketentuan dan tahapan aplikatifnya nanti akan dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi, konsensus ijtihad para ulama mazhab serta qiyas.
Seperti perintah shalat, shaum, zakat dan haji, misalnya, memang tidak ada definisinya di dalam al-Qur'an. Namun, bagaimana tata cara melaksanakan perintah itu akan dijelaskan dalam hadits-hadits nabi yang dipraktekkan langsung oleh Rasulullah Saw.
Begitu juga, larangan zina tidak akan ditemukan di dalam al-Qur'an secara definitif. Namun, bagaimana bentuk larangannya, ancamannya, hukuman bagi pelakunya, sudah jelas-jelas banyak sekali diterangkan dalam hadits-hadits Nabi Saw.
Dari sini saja, kita bisa melihat kecacatan berpikir dan narasi logika yang dibangun oleh Abdul Aziz sangat rapuh, tidak cerdas dan tidak ilmiah sama sekali.
Menurutnya definisinya, suatu perbuatan dikatakan zina jika melakukan hubungan intim secara terang-terangan, namun jika dilakukan secara tersembunyi, bukan dinamakan zina.
Tentu, pola berpikir seperti ini sungguh tidak logis, cacat dan berbahaya. Kontruksi berpikir Abdul Aziz sama sekali tidak menunjukkan pola pemikiran seorang yang berpendidikan dan terdidik. Definisi seperti ini serampangan, ngawur, liar dan menghina akal sehat kita.
Dari sekian point-point di atas, kita jelas bisa memahami bahwa pola pemikiran yang ingin dibangun oleh Abdul Aziz ada upaya ingin melakukan penggiringan opini dengan cara melegitimasi perilaku amoralitas dalam kedok jubah dan toga civitas akademisi.
Sayangnya, civitas akademisi UIN SUKA, justru menyokong serta mengapresiasi disertasi Abdul Aziz dengan nilai yang memuaskan sebagai upaya keberanian berpikir bebas radikal, padahal faktanya disertasi itu tidak lebih dari teori serampangan, bar-bar, sampah dan sangat rapuh keilmiahannya.
Terakhir, saya ingin menyimpulkan dengan satu kutipan hadits Rasulullah tentang fenomen peristiwa di akhir zaman. Salah satunya hadits berikut:
"Pasti akan ada dari umatku kaum kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamer, dan alat alat musik." (HR. Bukhari)
DR. KH. Miftah el-Banjary, MA Dosen Kaidah Tafsir al-Qur'an, Pengkaji Semiotika Tafsir al-Qur'an & Alumnus Prog. S.3 Studi Sastra Arab di Institute of Arab League, Cairo-Mesir
Rabu 4 September 2019
Ilustrasi: tempo |
"KONSEP MILK AL-YAMIN MUHAMMAD SHAHRUR Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Martial"
Pada hasil disertasi itu intinya menyatakan bahwa hubungan intim diluar nikah tidak melanggar syariat Islam, selama dilakukan atas dasar suka sama suka.
Bahkan, pada hasil disertasinya tersebut ia ingin memberikan rekomendasi terhadap pembaharuan UU Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Keluarga di Indonesia.
Terang saja, pandangan Abdul Aziz mengundang kontraversi serta kehebohan masyarakat muslim di Indonesia yang sontak kaget dengan hasil pemikiran tersebut.
Bagaimana mungkin hubungan intim diluar nikah bisa dianggap tidak melanggar syariat, sementara dalil-dalil yang Qathie yang bersumber dalam al-Qur'an sendiri dan banyak nash serta hadits-hadits yang muhkamat mengharamkan segala bentuk hubungan intim diluar pernikahan.
Abdul Aziz, dalam wawancaranya yang dimuat di banyak media online memberikan klarifikasi bahwa menurut konsep pandangannya yang ia kaji dari pemikiran Muhammad Shahrur bahwa tidak ada definisi zina di dalam al-Qur'an.
Jika hanya demikian alasannya, sungguh sangat disayangkan analisa logika seorang mahasiswa doktoral sekaligus seorang dosen Fakultas Syariah dari sebuah perguruan tinggi Islam ternama yang sangat dangkal dan sama sekali tidak ilmiah.
Abdul Aziz, tampaknya begitu sangat yakin dan percaya diri dengan konsep ide pemikiran "Milk al-Yamin" yang ditawarkan oleh Muhammad Shahrur; seorang tokoh pemikir Islam liberal asal Damaskus Syiria itu sebagai pasangan intim di luar nikah.
Baik, untuk menjawab serta menunjukkan kecacatan logika berpikir yang dibangun oleh Abdul Aziz, saya akan jelaskan beberapa point:
1. Keliru dalam Membangun Metodologi Ilmiah
Sebagaimana, kita ketahui bersama bahwa dalam menghasilkan sebuah argumentasi ilmiah haruslah didasarkan pada metodologi ilmiah. Nah di sini ketika Abdul Aziz membaca tafsiran nash tekstualitas al-Qur'an, dia tidak mendasarkan pada kaidah-kaidah tafsir al-Qur'an itu sendiri.
Jamak diketahui, bagi para pengkaji tafsir al-Qur'an ada beberapa kaidah-kaidah tafsir yang tidak boleh diabaikan dalam menafsirkan sebuah ayat. Demikian pula, kaidah yang sama juga berlaku dalam tinjauan kaidah ushul Fiqh ketika ingin menghasilkan sebuah istinbath hukum tidak bisa dikesampingkan.
Entah sengaja atau tidak, mengetahui atau tidak, seharusnya Abdul Aziz mengetahui mana dalil-dalil Qathie dan Dzanni di dalam al-Qur'an yang bisa direkonstruksi ulang dalam tafsirannya.
Saya yakin, sebagai dosen fakultas Syariah, Abdul Aziz mampu membedakan mana ayat-ayat Muhkamat dan mana ayat-ayat Mutasyabihaat.
Dalil nash terkait hukum zina di dalam al-Qur'an termasuk dalam kategori dalil-dalil yang bersifat Qathi'e dan Muhkamat serta final yang tidak membutuhkan lagi tafsiran atau penakwilan baru.
Kecacatan berpikir logika Abdul Aziz adalah menabrak aturan hukum yang sudah absolut dan final terkait interpretasinya terhadap dalil-dalil yang bersifat Muhkamat.
2. Kesalahan Memahami Arti Makna "Milk al-Yamin".
Konsep "Milk al-Yamin" yang diusung oleh Abdul Aziz pada judul Disertasinya yang diinisiasi oleh pemikiran liberal Muhammad Shahrur cacat makna.
Baik Shahrur maupun Abdul Aziz keliru fatal dan gagal memahami makna semantik "Milk al-Yamin" sebagai pasangan intim diluar nikah.
Padahal, arti kata "Milk al-Yamin" atau "Milk Aiman" berarti hubungan kontrak secara makna etimogisnya dan budak-budak wanita dalam konteks makna terminalogisnya yang dimaksudkan oleh al-Qur'an pada surah al-Mu'minun pada ayat 6 tersebut.
Nah di sini istilah "Milk al-Yamin" yang diusung oleh Muhammad Shahrur maupun Abdul Aziz, bukan saja keliru secara makna leksikal juga keliru dalam makna secara definitif. Lebih memalukannya lagi, istilah yang tidak ada korelasinya itu pun tetap dipaksakan penggunaannya dalam disertasinya.
3. Mengutamakan Dalil Dzanni Terhadap Dalil Qathi'e
Sebagaimana jamak diketahui dalam kaidah pengambilan sebuah kesimpulan hukum (al-Istinbath/Istidalal) dalam kaidah Ushul Fiqh, seorang pengkaji harus mampu melihat mana dalil nash yang Qathie (mutlak) dan mana dalil nash yang Dzanny (samar).
Selanjutnya, dia harus mampu mengkorelasikan antara semua dalil, dan kemudian mengutamakan dalil-dalil nash yang Muhkamat di atas dalil-dalil yang bersifat Mustasyaabihat.
Dalam kasus ini, argumentasi yang dibangun oleh Abdul Aziz dengan melandaskan konsep "Milk al-Yamin" pada surah al-Mu'minun ayat 6, jelas menunjukkan bahwa Abdul Aziz bukan saja tidak mampu membedakan antara dalil nash Qathie dan Dzanny.
Lebih dari itu, dia juga tidak mampu secara tepat melihat korelasi ayat-ayat yang lebih muhkamat, misalnya ayat yang secara tegas dan qathi'e terkait keharaman zina pada surah al-Isra ayat 32 yang berbunyi:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Padahal kaidah ushuliyyahnya, jika terdapat dalil qathie (mutlak), maka dalil dzhanni (dugaan) dikesampingkan. Di sini Abdul Aziz gagal memahaminya kaidah fiqhiyyah.
4. Gagal Membangun Logika Berpikir yang Konstruktif
Selanjutnya, Abdul Aziz berpendapat bahwa di dalam al-Qur'an, tidak ada definisi zina, sehingga menurutnya masih memungkinkan bagi siapa saja me-reinterpretasikan tafsiran tentang zina atau melakukan penakwilan kembali terhadap pemahaman baru terhadap zina.
Perlu diketahui bahwa al-Qur'an merupakan kitab sumber hukum primer absolut memuat sejumlah perintah dan larangan secara global.
Al-Qur'an bukan kamus hukum yang menjelaskan secara definitif semua aturan hukum di dalamnya, sebab ketentuan dan tahapan aplikatifnya nanti akan dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi, konsensus ijtihad para ulama mazhab serta qiyas.
Seperti perintah shalat, shaum, zakat dan haji, misalnya, memang tidak ada definisinya di dalam al-Qur'an. Namun, bagaimana tata cara melaksanakan perintah itu akan dijelaskan dalam hadits-hadits nabi yang dipraktekkan langsung oleh Rasulullah Saw.
Begitu juga, larangan zina tidak akan ditemukan di dalam al-Qur'an secara definitif. Namun, bagaimana bentuk larangannya, ancamannya, hukuman bagi pelakunya, sudah jelas-jelas banyak sekali diterangkan dalam hadits-hadits Nabi Saw.
Dari sini saja, kita bisa melihat kecacatan berpikir dan narasi logika yang dibangun oleh Abdul Aziz sangat rapuh, tidak cerdas dan tidak ilmiah sama sekali.
Menurutnya definisinya, suatu perbuatan dikatakan zina jika melakukan hubungan intim secara terang-terangan, namun jika dilakukan secara tersembunyi, bukan dinamakan zina.
Tentu, pola berpikir seperti ini sungguh tidak logis, cacat dan berbahaya. Kontruksi berpikir Abdul Aziz sama sekali tidak menunjukkan pola pemikiran seorang yang berpendidikan dan terdidik. Definisi seperti ini serampangan, ngawur, liar dan menghina akal sehat kita.
Dari sekian point-point di atas, kita jelas bisa memahami bahwa pola pemikiran yang ingin dibangun oleh Abdul Aziz ada upaya ingin melakukan penggiringan opini dengan cara melegitimasi perilaku amoralitas dalam kedok jubah dan toga civitas akademisi.
Sayangnya, civitas akademisi UIN SUKA, justru menyokong serta mengapresiasi disertasi Abdul Aziz dengan nilai yang memuaskan sebagai upaya keberanian berpikir bebas radikal, padahal faktanya disertasi itu tidak lebih dari teori serampangan, bar-bar, sampah dan sangat rapuh keilmiahannya.
Terakhir, saya ingin menyimpulkan dengan satu kutipan hadits Rasulullah tentang fenomen peristiwa di akhir zaman. Salah satunya hadits berikut:
قال رسول الله لَيَكونَنَّ مِن أُمَّتي أقْوامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحَرِيرَ، والخَمْرَ والمَعازِفَ..
"Pasti akan ada dari umatku kaum kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamer, dan alat alat musik." (HR. Bukhari)
DR. KH. Miftah el-Banjary, MA Dosen Kaidah Tafsir al-Qur'an, Pengkaji Semiotika Tafsir al-Qur'an & Alumnus Prog. S.3 Studi Sastra Arab di Institute of Arab League, Cairo-Mesir