Penulis: Shulhan alfinnas
Kamis 12 September 2019
Ilustasi: Moeslim Choice |
Atorcator.Com - Bangsa
Indonesia merasa sangat kehilangan dengan meninggalnya putra terbaik bangsa
yaitu B.J Habibie. Semoga Allah menganugerahkan tempat terbaik di sisi-Nya dan
memberikan ketabahan bagi putra-putri dan familinya yang ditinggal. Semoga kita
bisa meneruskan perjuangan dan mewujudkan cita-citanya yang belum tercapai.
Presiden ke-3 Republik Indonesia ini selain dikenal sebagai teknokrat
juga dikenal sebagai sosok agamis, gigih dan inspiratif. Habibie dikenal tokoh
sentral berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pendiri
Habibie Center. Selain menjabat posisi penting di negara seperti Menteri dan
Wakil presiden sampai Presiden, beliau juga dikenal sebagai tokoh yang
menginsipirasi publik dari beberapa dimensi seperti sebagai kepala rumah tangga
yang patut dicontoh dan aktivis sosial keagamaan.
Ketika menjabat sebagai presiden, yang paling diingat publik adalah
lepasnya Provinsi Timor Timur (Timtim) dari wilayah Indonesia. Negeri ini kalah
dalam jejak pendapat referendum dan harus melepaskan provinsi yang terletak di
wilayah bagian timur pulau timur dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Lepasnya Timtim dari Indonesia ini dianggap kegagalan
Presiden dalam menjaga kedaulatan negara yang mengindikasikan lemahnya
diplomasi global.
Akan tetapi Habibie memiliki sisi lain yang mencerminkan
keberhasilannya selama menjabat sebagai presiden. Beliau berhasil menyumbangkan
karya besar bagi umat Islam yaitu lahirnya UU No 38 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Zakat. Habibie berhasil melegalkan pengelolaan zakat secara
kelembagaan dalam bentuk BAZNAS (Badan Amil Zakata Nasional), lembaga
pemerintah non struktural dan LAZ (Lembaga Amil Zakat), pengelola zakat swasta
yang secara disahkan oleh negara sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Geliat pengelolaan dan pertumbuhan zakat sejak lahirnya UU tersebut
berkembang secara dinamis dan mampu membantu pemerintah dalam mengentaskan
kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup umat Islam di Nusantara. Impilikasi UU
pengelolaan zakat ini terbentuknya sistem pengelolaan zakat modern. Sejauh ini
banyak LAZ didirikan oleh masyarakat untuk membantu Pemerintah dalam
penghimpunan, pegelolaan dan pendistribusian dana zakat untuk pemberdayaan ummat.
Sisi ini yang terlupakan oleh bangsa Indonesia atau bahkan
masyarakat belum banyak yang mengetahuinya. Tokoh bangsa yang dikenal dengan
karya besarnya dibidang dirgantara ini menunjukkan dedikasinya yang tinggi
terhadap gerakan dan penegakan syariat Islam dalam konteks ini syariat zakat.
Dana zakat yang dikumpulkan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak
menerima zakat dalam berbagai program tidak hanya berupa bantuan tunai.
Lahirnya UU Pengelolaan zakat yang telah direvisi dengan UU No 23
Tahun 2011 ini merupakan salah satu amal jariah Habibie. Dampak positif UU itu
munculnya budaya pengelolaan zakat mutakhir berbasis sustainable
developement. Dana sosial keagamaan ini diberikan kepada yang berhak dalam
berbagai program berdasarkan kebutuhkan mereka seperti beasiswa, kesehatan,
dakwah dan ekonomi. Tujuan tertinggi dari pengembangan pengelolaan zakat modern
itu untuk mengubah status mustahik menjadi muzakki setelah mendapatkan
pendampingan dan program advokasi melalui dana zakat.
Pada moment bergabung ini, umat Islam layak memberikan penghormataan
dan penghargaan setinggi-tinggi atas jasa-jasanya. Kita selayaknya
menganugerahhkan gelar penghormatan sebagai Bapak Pembangunan Zakat Indonesia.
Kita bertanggung jawab untuk terus menjaga nilai dasar telah beliau letakkan
agar syariat semakin membuni di negeri ini. Selamat jalan Pak Habibie, amal
jariahmu membentang dari Sabang sampai Marauke yang akan memudahkan jalanmu
menghadap Allah SWT.
Shulhan alfinnas adalah murid KH. Hafidhi Syarbini dan KH. Abdurrahman Alkayyis, Ph.D. Inisoator gerakan Thariqah akademik. Dosen. Aktivis advokasi pelajar miskin dan motivator