Soal Kontroversi Disertasi "Boleh Hubungan Intim di Luar Nikah" di UIN Jogja - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Rabu, September 04, 2019

Soal Kontroversi Disertasi "Boleh Hubungan Intim di Luar Nikah" di UIN Jogja

Penulis: Syaefudin Achmad
Rabu 4 September 2019

Atorcator.Com - Adalah Doktor Abdul Aziz yang berhasil mempertahankan disertasi tentang Hubungan Intim di luar nikah yang menurutnya tidak melanggar hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Disertasi ini kemudian menjadi polemik dan menuai kontroversi di masyarakat. Seolah-olah zina akan dilegalkan di Indonesia.

Dalam polemik ini, saya tidak akan mengkritik Abdul Aziz selaku pembuat disertasi, serta pihak UIN Jogja selaku kampus yang menjadi tempat beliau menyelesaikan s3. Yang akan saya kritik adalah wartawan dan masyarakat.

Pertama, wartawan Indoensia sangat senang jika ada peristiwa yang punya potensi menjadi polemil dan kontroversi. Pasalnya, berita seperti ini akan laris dibaca dan bisa menaikkan rating. Endingnya, pundi-pundi uang mengalir. Semakin banyak dibaca, sebuah berita akan mendatangkan banyak uang, terlebih untuk media berita online. Tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya, semua berita yang potensi menjadi polemik angkat diangkat. Padahal, Sidang Disertasi di sebuah kampus itu hal yang sangat biasa dan forumnya internal.

Kedua, masyarakat Indonesia khususnya yang meributkan dan mempermasalahkan disertasi Abdul Aziz kemungkinan besar adalah mereka yang tidak mengenyam bangku kuliah, minim literasi, orang baru hijrah, dan suka ngamukan.

Saya jelaskan, disertasi itu hanya sebuah  karya ilmiah sebagai syarat kelulusan agar bisa meraih gelar doktor.  Ini hanya hasil penelitian Abdul Aziz dalam menelaah pemikiran Muhammad Syahrur (Pemikir Syiria yang terkenal bebas dan liberal). Namanya penelitian bukan tentang salah dan benar. Asalkan metodologinya benar dan menggunakan data yang kiat dan valid, hasilnya mau bagaimana menjadi tidak penting lagi. Mau disertasi Abdul Aziz menyatakan boleh/tidak boleh berhubungan intim di luar nikah, dia akan tetap lulus.

Jadi jangan sampai ada masyarakat yang salah kaprah dalam memahami persoalan ini. Seolah-olah karena ada sebuah disertasi kontroversi milik Abdul Aziz, nanti bukunya Hartono Jaiz (Ada Pemurtadan di IAIN) kembali viral, lalu Indonesia dituding hendak melegalkan zina di luar nikah seperti negara-negara barat dan ujung-ujungnya pemerintah yang disalahakan. Nanti yang disalahkan Jokowi lagi, Jokowi lahi..hadeh..

Baru bisa dikatakan melegalkan hubungan intim di luar nikah jika disertasi itu berlanjut sampai menjadi UU. Tapi proses ke arah sana sangat panjang dan untuk saat ini bisa dikatakan nyaris mustahil. Pertama, syaratnya masyarakat harus menerima , setelah menerima, maka harus mendapatkan legitimasi dari ijtima. Dalam konteks Indonesia dibuat usulan melalui MUI kemudian dikirim ke DPR agar disahkan menjadi UU. Tanpa proses itu, disertasi Abdul Aziz tak bisa diberlakukan.

Alangkah baiknya kalau kita biasakan baca berita secara lengkap, jangan cuma membaca judul. Jangan langsung marah-marah kalau baru membaca judul. Tak ada salahnya kita baca argumen Abdul Aziz kenapa bisa membuat kesimpulan seperti itu.

Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual (hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan). Abdul Aziz mengaku sengaja meneliti konsep milk al-yamin ala Muhammad Syahrur. Sebab ia prihatin dengan maraknya kriminalisasi, stigmatisasi dan pembatasan akses terhadap mereka yang melakukan hubungan seksual nonmarital.

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa pemikiran Abdul Aziz berawal dari kegelisahan terhadap kriminalisasi hubungan intim non marital di Indonesia. Sayangnya, beliau mencari solusi dari kegelisahannya itu dengan meneliti pemikiran Muhammad Syahrur. Seandainya beliau meneliti pemikiran ulama lain yang lebih konservatif, saya yakin hasil disertasinya akan berbeda. Tapi namanya sebuah pemikiran yang lahir dari proses meneliti, apapun hasilnya tetap harus diapresiasi.

Toh, disertasi Abdul Aziz juga mendapat kritikan tajam dari para penguji.

Pertama, Promotor disertasi, Khoiruddin Nasution menjelaskan dalam penelitiannya Abdul mengkaji konsep milk al-yamin yang digagas Muhammad Syahrur, Syahrur ialah warga Syiria yang pernah menetap lama di Rusia, negara yang bebas dalam urusan pernikahan. Artinya, pemikiran Syahrur sangat mungkin terpengaruh dari lingkungan dimana dia pernah menetap lama.

Sementara Syahrur memiliki penafsiran berbeda mengenai konsep milk al-yamin. Menurut Syahrur tidak hanya budak yang boleh dikawini, namun juga mereka yang diikat dengan kontak hubungan seksual. Pandangan Syahrur itulah yang dikaji Abdul Aziz.

Kedua, Promotor lain, Sahiron Syamsudin berpandangan bahwa penafsiran M Syahrur terhadap ayat-ayat al-Quran tentang milk al-yamin atau yang semisalnya cukup problematik.  Problemnya terletak pada subjektivitas penafsir yang berlebihan. Beliau juga mempermasalahkan analogi antara budak dengan orang yang diikat kontrak seperti yang dikemukakan Muhammad Syahrur. Sebab argumentasi Syahrur hanya memandang satu aspek perbudakan yakni seksualitas tanpa melihat aspek lainnya.

Ketiga, penguji disertasi, Agus Najib, mengatakan istilah milk al-yamin sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan budak perempuan, namun juga budak laki-laki yang dimiliki perempuan. Sementara konsep Syahrur hanya fokus pada budak perempuan.

Keempat, Rektor UIN Yogyakarta, Yudian Wahyudi, menyebut konsep milk al-yamin ala Syahrur yang dibahas Abdul Aziz tidak mungkin diterapkan di Indonesia apabila tidak mendapatkan legitimasi dari ulama, misalnya dari MUI dan ormas keagamaan lainnya.

Bahkan, Abdul Aziz mengakui Milk Al-Yamin juga memiliki kekurangan. Dia menilai konsep tersebut itu bias gender sebab  wanita berstatus istri dilarang melakukan hubungan Intim di luar pernikahannya. Sedangkan laki-laki boleh melakukannya.

Kesimpulannya, pertama, dalam ranah akademik, pemikiran Abdul Aziz patut diapresiasi. Meskipun mendapat banyak kritikan, penguji tetap meluluskan beliau dan memberikan nilai yang memuaskan. Kedua, masyarakat tidak perlu parno apalagi sampai menuding yang tidak-tidak, apalagi sampai menyalahkan rezim, karena ini hanya disertasi, bukan UU. Untuk sampai ke UU prosesnya sangat panjang dan untuk saat ini sepertinya nyaris mustahil.

Syaefudin Achmad Dosen IAIN Salatiga Asal Purbalingga Jawa Tengah