Kamis 17 Oktober 2019
15:29
Atorcator.Com - Sebanyak 85 ekonom mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo,
yang menyebutkan UU KPK hasil
revisi melemahkan penindakan dan pencegahan korupsi.
Surat tersebut diterbitkan dalam laman faisalbasri.com milik
ekonom senior Faisal
Basri, pada Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan surat tersebut, UU KPK hasil revisi lebih buruk
daripada sebelumnya, karena melemahkan fungsi penindakan lembaga antirasuah
tersebut.
Para ekonom juga menilai, UU KPK hasil revisi itu membuat
komisi tersebut tidak lagi independen.
Mereka mengkhawatirkan, UU hasil revisi tersebut membuat KPK
tak lagi bertaji memberantas korupsi sehingga berdampak negatif terhadap
perekonomian.
Surat terbuka untuk Presiden Jokowi ini juga memaparkan
hasil telaah literatur yang menunjukkan, korupsi menghambat inverstasi dan dan
mengganggu kemudahan berinvestasi.
Tak hanya itu, korupsi juga memperburuk ketimpangan
pendapatan, melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan
legal, serta menciptakan instabilitas ekonomi makro.
Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat UU KPK hasil revisi
juga akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK.
Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK,
namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.
Ekonom senior Faisal Basri mengirim surat terbuka kepada
Presiden Joko Widodo terkait RUU KPK. (twitter @FaisalBasri)
Surat terbuka ini mendesak Presiden Jokowi untuk
mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang, sehingga UU KPK hasil
revisi bisa dianulir.
Selain itu, Faisal juga meminta Presiden untuk melakukan
reformasi di berbagai sektor.
Terdapat 85 ahli ekonomi dari berbagai perguruan tinggi yang
mendukung rekomendasi ini.
Surat terbuka untuk Presiden ini dipelopori oleh Rimawan
Pradiptyo (FEB UGM), Teguh Dartanto (FEB UI), Sonny Priarsono (FEM IPB), dan
Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD).
Sementara itu, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) hasil revisi yang dilakukan bersama DPR RI dan Pemerintah resmi berlaku
pada Kamis (17/10/2019).
Pengamat hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana
(Undana) Johanes Tuba Helan UU KPK hasil revisi hanya bisa dibatalkan jika
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Secara hukum, tanpa ditandatangani Presiden Joko
Widodo, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku," kata
Johanes.[Source: Suara]