Penulis: Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, MA
Selasa 22 Oktober 2019
RMI |
Atorcator.Com - Kopi bukan minuman biasa. Selalu penuh cerita dan budaya.
Sangat lekat dengan kaum santri dan ulama. Sebuah komunitas yang mendalami agama
dan dikenal taat ibadah. Bahkan, jauh sebelum budaya ‘ngafe’ dikenal Barat.
Melalui santri kopi mendunia. Kok bisa? Kaum santri terbiasa ngopi mulai abad
ke-9 H/15 M. Sedangkan Barat baru mengenalnya pada abad ke-17 M. Tapi, kini
gerai-gerai kopi mereka merajai dunia. Sebutlah starbuck. Gerainya mencapai
27.339 buah di seluruh dunia (cnbcindonesia.com/19-08-2018). Sementara santri, masih
asyik dengan ‘ngopinya’.
Berasal dari Ethiopia santri mulai mengenal kopi melalui
Yaman pada akhir abad ke-9 H. Para ulama sufi yang menemukan khasiatnya. Bisa
menahan ngantuk. Dari Yaman kopi merambah ke kota-kota Islam di Hijaz, Mesir
dan Syam pada abad ke-10 H yang saat itu berada di bawah Dinasti Mamluk
(1250-1517 M).
Sejarawan Ibn al-Imad (w.1089 H), penulis biografi
ulama, Syadzarât al-Dzahab, mencatat, Abu Bakar bin Abdullah, ulama
pengikut tarekat Syadziliyah, diketahui membuatnya dengan biji kopi (al-bunn)
dari Yaman. Ternyata bisa membuat mata melek, dan giat ibadah malam. Dia pun
anjurkan para pengikutnya untuk banyak ngopi. Di beberapa wilayah negeri Syam,
saat itu kopi identik dengan tarikat Syadziliyah. Dalam tradisi ngopi mereka,
cangkir kopi pertama ditumpahkan ke tanah. Itulah ‘jatah’ pendiri Tarikat
Syadziliyyah. Jadi, para sufi itulah yang mengajari dunia ‘ngopi’.
Ilmuwan Muslim Ibnu Sina (w.1037) dalam kitab al-Qânûn
fi al-Thibb menjelaskan jenis minuman ini disebut ‘qahwah’ karena bisa
menahan atau menghilangkan nafsu makan. Kata kerja ‘aqha’ berarti
‘meninggalkan’ makanan meski berselera. Qahâ al-rajulu diungkapkan jika
seseorang tidak nafsu makan. Kata qahwah mulanya salah satu nama khamar dalam
tradisi Arab klasik. Mereka biasa beri nama sesuatu dengan antonim/kebalikannya
(al-adhdâd). Perempuan cantik mereka sebut qabîhah (buruk rupa). Minuman dari
biji kopi disebut qahwah karena membangkitkan dan menyegarkan pikiran. Sebaliknya,
khamar bisa menghilangkan akal pikiran. Keduanya memiliki kesamaan; bisa
mengurangi/menghilangkan selera makan.
Di kalangan sufi kopi digemari. Tapi ulama fiqih abad 15 M
terbagi. Antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Polemiknya cukup
panas. Sepanas cangkir kopi. Sampai-sampai muncul hadis palsu yang menyatakan,
“yang minum kopi akan dibangkitkan pada hari Kiamat dengan muka hitam dari
bawah cawan kopi”.
Al-Arna`uth dalam bukunya yang berjudul “Sejarah Budaya Kopi
dan Kafe” (Min al-Târîkh al-Tsaqâfiy lil Qahwah wal Maqâhi) menyebutkan polemik
tentang hukum ‘ngopi’ pecah pertama kali di Mekkah pada tahun 1511 M. Saat itu
penguasa Dinasti Mamluk menugaskan Kheir Beik sebagai pejabat hisbah (polisi
adab) di Mekkah. Pertama datang di bulan maulid dia melihat komunitas sufi
ngopi kebanyakan. Saling bergantian dari sebuah cawan besar. Hampir seperti
orang mabuk. Kopi di jual di pinggir-pinggir jalan kota Mekah. Ada yang
menyerupai tempat minuman keras. Diiringi hiburan yang terkadang keluar batas.
Kheir Beik mengumpulkan ulama Hejaz untuk mengkaji hukum
ngopi. Pro kontra bermunculan. Bahkan ulama madzhab Syafi’i di Mekkah, Syeikh
Nuruddin, sampai dikafirkan oleh ulama yang mengharamkan kopi gegara fatwanya
yang menghalalkan ngopi. Fatwa ulama Mekah yang mengharamkan kopi dikirim ke
Kairo. Tetapi penguasa Mamalik di Kairo sudah pegang fatwa lain dari ulama
Mesir. Menurut mereka, ngopi itu halal. Tidak berdosa. Keharamannya bila
dilakukan dengan cara-cara yang haram seperti pada khamar. Fatwa halal ini
membuat kopi dan ngopi semakin popular.
Hampir selama tiga abad ‘ngopi’ diperbincangkan ulama.
Antara yang mendukung dan yang menolak. Dalam buku Rihlat al-Syitâ wa al-Shayf
(Perjalanan Musim Dingin dan Panas), Muhammad Abdullah al-Husaini, yang popular
dengan nama Kibrit al-Madani (w.1070 H), bercerita penguasa Mekkah pernah akan
menetapkan larangan minum kopi. Salah seorang penasihatnya memberi saran
sebaiknya jangan. Itu tidak mungkin terjadi. Bahkan hanya akan membuat kopi
semakin popular.
Saat ditanya alasannya ia menjelaskan, hitungan angka (hisab
al-jummal) kata ‘qahwah’ sama dengan nama Allah ‘al-qawiyy’. Kata qahwah yang
terdiri dari huruf qaf – ha- waw – ta hitungan bilangannya adalah 100 + 5 + 6 +
10 = 116. Begitu juga kata `qawiyy’ yang terdiri dari huruf qaf – waw – ya
mempunyai hitungan bilangan 100 + 6 + 10 = 116. Mendengar itu, sang penguasa
pun mengurungkan niat melarang ‘ngopi’.
Berdasarkan sistem bilangan abjad Arab di atas ngopi identik
dengan kuat. Hatim al-Ahdal, seperti dikutip al-Adkawi (w.1770 M) dalam Husn
al-Da`wah lil Ijâbah ilal Qahwah (Ajakan Baik untuk Memenuhi Undangan Ngopi) menjelaskan
beberapa khasiat ngopi. Antara lain, “merangsang anggota badan jadi semangat,
menenangkan jiwa, mengusir galau, mendatangkan inspirasi, membuat hati khusyuk,
mengajak taat dan begadang malam untuk ibadah, mencerahkan penglihatan,
membersihkan kandung kemih dan melancarkan buang air kecil”. Manuskrip selesai
ditulis pada jumat pagi, 14 Jumadal Ula 1171 H. Demikian penutup al-Adkawi.
Kalau begitu, mari kita lanjut ngopi. Terlebih di Hari Santri. [Tulisan ini sebelumnya dimuat di Islami.co]