Gus Dur Belum Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Kenapa? - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Jumat, November 08, 2019

Gus Dur Belum Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Kenapa?

Jumat 8 November 2019

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam tokoh kemerdekaan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11).

Usai kegiatan pemberian anugerah itu kepada ahli waris masing-masing, muncul kembali pertanyaan mengapa Presiden kedua RI Soeharto, dan Presiden keempat RI Abdurahman Wahid (Gus Dur) tak masuk dalam kajian untuk diajukan jadi pahlawan.

Dan seperti tahun lalu, Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie kembal memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Jimly menyebut baik Gus Dur maupun Soeharto dinilai belum bisa diajukan karena belum terlalu lama meninggal.

"Karena sudah berkali-kali diajukan alasannya masih sama, karena ini kuburannya masih basah, belum kering," kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (8/11).

Jimly lantas mencontohkan dua tokoh yang menerima gelar pahlawan nasional tahun ini, telah meninggal sejak ratusan sampai puluhan tahun lalu. Seperti Sultan Buton, Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko) yang meninggal pada 1776 dan KH Masjkur yang meninggal pada 1992.

"Jadi Pak Harto, Gus Dur apalagi itu kan masih baru. Jadi itu alasan formal yang kita ajukan," ujar Jimly.

Dalam sejarah Indonesia, Basoeki Rachmat menjadi sosok yang paling cepat dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintah. Seperti dilansir Antara, saksi penandatanganan Supersemar itu dianugerahi gelar pahlawan tak lama setelah ia meninggal.

"Jadi beliau meninggal [9 Januari 1969 sesuai nisan] dan setelahnya langsung dianugerahi gelar pahlawan," kata putra Basoeki Rachmat, Bambang Wasono Basoeki Rachmat di Jakarta, Kamis (7/11) seperti dilansir Antara.

Bambang mengatakan saat itu, Basuki Rachmat menjabat sebagai menteri dalam negeri. Ia meninggal dunia ketika memimpin rapat staf di Departemen Dalam Negeri. Pangkat militernya dinaikkan secara Anumerta menjadi Jenderal TNI.

"Bisa dicek, beliau satu-satunya Pahlawan Nasional yang penganugerahannya hanya satu hari," kata Bambang Wasono.

Basoeki Rachmat ditetapkan jadi pahlawan nasional lewat SK Presiden RI No.1/TK/1969 bertanggal 9 Januari 1969.

Dewan Gelar soal Status Pahlawan Gus Dur: Kuburan Masih BasahPresiden Joko Widodo menyerahkan gelar pahlawan nasional kepada perwakilan ahli waris enam tokoh di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11). (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Ganjalan Persoalan Hukum

Selain itu, Jimly menyebut terdapat ganjalan dalam menganugerahkan Soeharto dan Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam UU itu tak boleh bermasalah secara hukum.

Sementara baik Pak Harto maupun Gus Dur, ketika menjadi presiden namanya terseret masalah hukum. Soeharto yang menjadi presiden RI selama 32 tahun disebut dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sedangkan Gus Dur, kata Jimly, namanya terseret masalah hukum karena diberhentikan sebagai presiden oleh MPR. Menurutnya, jika Gus Dur tak menjabat sebagai presiden, maka ia bisa cepat ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena pengabdiannya.

"Untuk Gus Dur dan Pak Harto belum tahu apa solusinya ke depan," ujarnya.

Dewan Gelar soal Status Pahlawan Gus Dur: Kuburan Masih BasahJimly Asshiddiqie.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyerahkan kepada generasi mendatang untuk memutuskan status Soeharto dan Gus Dur.

"Rasanya biar generasi mendatanglah sesudah nanti semua diberi pencerahan oleh zaman. Maka mudah-mudahan ketemu jalannya pada saatnya," tuturnya.

Tahun lalu, pada kegiatan yang sama di Istana Kepresidenan, Jimly menyatakan nama Soeharto dan Gus Dur sebetulnya sejak tiga tahun terakhir mencuat untuk dijadikan pahlawan nasional.

"Ya yang paling banyak pertanyaan itu Gus Dur dan Soeharto. Dua nama sudah berkali-kali diajukan tapi tahun ini tidak diajukan TP2GP [Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat]," Jimly di kompleks Istana Kepresidenan, 1 September 2018. [Source : CNN]