Khilafah itu Wasilah, Bukan Gayah - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Minggu, Desember 01, 2019

Khilafah itu Wasilah, Bukan Gayah

 Penulis: Alfan Edogawa
Ahad 1 Desember 2019
Ilustrasi: Liputan6

Kalimat diatas merupakan status lama saya yang cukup menarik perhatian untuk didiskusikan di kolom komentar (pada waktu itu). Status tersebut berangkat dari keprihatinan saya setelah mengikuti forum Jalsah Munakh (salah satu agenda bulanan HT), dalam forum yang diformat tanya-jawab tersebut ada seseorang bertanya tentang fikih salat, politik, dan sebagainya.

Titik keprihatinan saya adalah sang Pemateri sangat lugas menjawab pertanyaan tentang politik, namun kurang mahir ketika menjawab tentang fikih salat. Dalam benak saya bertanya-tanya, bagaimana bisa sang Pemateri yang sudah lama beriltizam memperjuangkan khilafah tetapi tidak mahir seputar fikih salat?

Kalimat “Khilafah Itu Wasīlah, Bukan Gāyah” ini saya ambil dari keterangan Syekh DR. ‘Abdullāh bin ‘Umar bin Sulaymān Ad-Dumayjī, dalam risalah Magisternya yang berjudul Al-Imāmah Al-‘Uẓmā ‘inda Ahlis-Sunnah wal-Jamā‘ah (hal. 158):


إن الإمامة وسيلة لا غاية ، وسيلة إلى إقامة الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر بمفهومه الواسع - كما مرّ في مقاصد الإمامة - وهذا واجب على جميع أفراد الأمة الإسلامية ، وحيث إنه لا يمكن القيام به على وجهه الأكمل إلا بعد تنصيب إمام للمسلمين يقودهم وينظم لهم طريق الوصول إلى القيام بهذا الواجب العام

“Sesungguhnya Al-Imāmah (kepemimpinan politik) itu adalah wasīlah (sarana/alat), bukan Gāyah (tujuan utama); wasīlah untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar. Dengan pengertian yang lebih luas, —sebagaimana dijelaskan dalam tujuan-tujuan imamah—. Dan ini merupakan kewajiban bagi setiap pribadi umat Islam, karena sesungguhnya (menegakkan amar makruf nahi mungkar) tidak mungkin dapat dilakukan secara sempurna, kecuali setelah mengangkat pemimpin bagi umat Islam yang dapat menuntun dan mengatur mereka tentang metode menegakkan kewajiban yang umum.”

Dengan demikian, Khilafah atau Imamah hanya merupakan wasilah untuk melaksanakan kesempurnaan sebagian syariat Allah. Apabila ada orang yang berpendapat (berdalil) bahwa penegakan Khilafah ini adalah wajib sebagaimana kaidah fikih: “mā lā yatimmul-wājibu illā bihi fahuwa wājib” (apa-apa yang tidak sempurna suatu kewajiban melainkan dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib), dan dalil yang lainnya, maka kewajiban ini sama sekali tidaklah menunjukkan prioritas utama. Sebagaimana telah makruf bagi orang yang berilmu bahwa tidak setiap kewajiban berada dalam kedudukan yang sama.

Perhatikan pesan Baginda Nabi ketika mengutus Mu‘aż bin Jabal untuk berdakwah kepada penduduk negeri Yaman:


إنك تقدم على قوم من أهل الكتاب فليكن أول ما تدعوهم إلى أن يوحدوا الله تعالى فإذا عرفوا ذلك فأخبرهم أن الله فرض عليهم خمس صلوات في يومهم وليلتهم فإذا صلوا فأخبرهم أن الله افترض عليهم زكاة في أموالهم تؤخذ من غنيهم فترد على فقيرهم فإذا أقروا بذلك فخذ منهم وتوق كرائم أموال الناس

"Sesungguhnya kamu mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab. Maka jadikanlah awal dari seruanmu kepada mereka adalah untuk mentauhidkan Allah taala. Apabila mereka telah mengetahuinya, maka khabarkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka salat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka telah mengerjakannya, maka khabarkanlah kepada mereka bahwasannya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Apabila mereka telah mengikrarkannya (untuk mentaatinya), maka jagalah dirimu dari kemuliaan harta-harta mereka.” [HR. Al-Bukhārī]

Dalam hadis Mu‘aż bin Jabal diatas dapat kita ketahui kedudukan masing-masing kewajiban yang terkait dalam rukun Islam. Dan penegakan khilafah tidak termasuk dalam rukun Islam, apalagi rukun iman. Hadis tersebut secara tersurat mewasiatkan untuk memahami tentang tauhid dulu sebelum yang lainnya, kemudian mempelajari dan memahami perkara-perkara dalam Rukun Islam sebelum perkara lainnya.

Oleh karena itu, kaidah fikih “mā lā yatimmul-wājibu illā bihi fahuwa wājib” akan bisa dipahami dengan baik dan benar apabila disertai pemahaman terhadap kaidah lain yang menyatakan bahwa “al-wujūb yata‘allaqu bil-istiṭa‘ah” (kewajiban itu dilaksanakan menurut kemampuan). Maksudnya, apabila seseorang tidak mampu mempelajari dan memahami perkara Rukun Islam secara bersamaan dengan mempelajari tentang siyasah islamiyyah (khususnya khilafah), maka yang diutamakan adalah fokus pada perkara Rukun Islam. Namun, apabila seseorang mampu mempelajari semuanya sekaligus (secara bersamaan) tanpa ada yang terabaikan, maka itu lebih baik.

Salam Pembebasan,
Alfan Edogawa