Kode Etik Fatwa: Menisbatkan Pendapat Pribadi Pada Diri Sendiri - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Selasa, Desember 03, 2019

Kode Etik Fatwa: Menisbatkan Pendapat Pribadi Pada Diri Sendiri

Penulis: Abdul Wahab Ahmad
Selasa 3 Desember 2019
Ilustrasi: Pixabay

Bila ada pengiriman pasukan, biasanya Rasulullah berpesan pada panglima perang  yang diutusnya tentang beberapa hal semisal harus takwa pada Allah lalu beliau menjelaskan kode etik perang. Di antara pesan beliau adalah jangan menisbatkan suatu putusan pada Allah seolah itu adalah hukum Allah, tapi nisbatkan putusan pada diri sendiri sebab tak ada yang tahu apa putusannya benar atau tidak menurut hukum Allah.

Rasulullah bersabda:

وَإِنْ حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوك أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اللَّهِ، فَلَا تُنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِ اللَّهِ، وَلَكِنْ أَنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِك، فَإِنَّك لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ حُكْمَ اللَّهِ فِيهِمْ أَمْ لَا (مسلم
(

"Bila kau mengepung penghuni benteng lalu mereka menginginkanmu agar engkau memutuskan hukum Allah atas mereka, maka jangan kau turut. Tapi berilah mereka keputusan dengan hukummu, karena kau tidak tahu apakah kau sesuai dengan hukum Allah tentang mereka ataukah tidak." (HR. Muslim)

Berdasarkan ini, para ulama ketika membahas hal yang dhanni-ijtihadi (bersifat praduga dan terbuka bagi perbedaan pendapat) biasanya menisbatkan pendapatnya pada dirinya sendiri dan tak mengatakan bahwa itu adalah pendapat (hukum) Allah, meskipun pendapat itu berdasarkan pada firman Allah atau Rasulullah. Dari sinilah kemudian muncul istilah hukum menurut Imam Abu Hanifah, menurut Imam Malik, menurut Imam Syafi'i dan menurut Imam Ahmad. Ini adalah kode etik dalam berfatwa.

Adalah menyalahi kode etik bila pada hal yang dhanni-ijtihadi kemudian menisbatkan penafsirannya sendiri pada Allah sehingga seolah dirinya adalah representasi Allah atau Rasulullah itu sendiri yang mustahil salah. Adapun dalam hal yang qath'i, semisal riba dan khamr haram, maka tak masalah menisbatkannya pada Allah.

Abdul Wahab Ahmad, M.H.I. Peneliti di Aswaja NU Center Jatim, PW LBM NU Jatim dan Dosen Fakultas Syariah IAIN Jember.