Oleh: Fauzy Adang
Atorcator.Com - Banyak yang tidak percaya, termasuk para
pendukung petahana, atas tuduhan Kivlan Zein bahwa Wiranto adalah dalang di
balik pemberangusan aktivis 1998. Ya, tentu tidak percaya karena dari dulu
sampai sekarang tidak ada investigasi yang beres mengukapkan kasus ngeri
tersebut, walhasil membuat soal kasus 98 hingga kini simpang siur, lantaran
tidak ada bukti yang sangat kuat terkait itu.
Sebetulnya bisa
saja terungkap, jika Jokowi benar serius - berkomitmen mengungkap kasus-kasus
kejahatan HAM - tidak hanya goreng isu doang, beliau tinggal perintahkan untuk
segera menuntaskan segala konspirasi-konspirasi jahat soal kejahatan HAM yang
terjadi di Indonesia.
Baca juga: Kejahiliyahan Moderen
Dalam 4 tahunan ini isu perkara kejahatan HAM
98 memang terus-menerus disinggung, beberapa orang menuduh Wiranto dalangnya -
termasuk Kivlan Zein itu dan para aktivis yang menuntut keadilan 98 - juga
sekaligus orang tua para korban, tapi kebanyakan lebih suka menuduh Prabowo
ketimbang Wiranto; padahal Wiranto kala kejadian 98 pun merupakan panglima TNI
sebagaimana Prabowo. Mereka suka menuduh Prabowo karena atas dasar surat DKP
mengenai pemecatan Prabowo - yang kemudian dibantah oleh Letjen purn Suryo -
bahwa katanya soal surat tersebut tidak sama sekali ada sangkut pautnya dengan
kasus 98 (merdeka.com).
Maka, demikian masih sulit menuduh mereka
berdua. Wiranto atau Prabowo, adalah dalang di balik kerusuhan 98, sebab ya
memang tidak ada bukti yang sangat kuat menuduh mereka, logikanya kenapa hingga
kini tidak ada pengadilan terkait kasus 98 untuk mereka? Jadi pada akhirnya
balik lagi kepada keseriusan pemerintah, apalagi bila ngakunya anti penjahat
HAM, keterlaluan kalo yang notabenenya sebagai pemilik wewenang tapi hanya
ngomong doang, tidak ada niatan mengusut tuntas.
Walau begitu, disaat mengoreng isu penjahat
HAM, kita jangan lupa - terutama untuk para pendukung petahana - bahwa meski
sulit menuduh Wiranto dalang 98, tapi tetap bisa diblang beliau pejahat HAM,
pasalnya Wiranto ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan HAM
internasional, 2004 lalu pengadilan bersama PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)
memerintahkan menangkap Wiranto secara resmi atas kasus perang Timor Leste
1999. Anehnya tidak ada sama sekali narasi yang menyindir kasus ini terkait
kejahatan HAM, padahal dalilnya lumayan kuat.
Sumber Foto: Media Indonesia