Donor darah |
Penulis: KH Ma’ruf
Khozin
Atorcator.Com -
Mengawali kuliah Subuh di Masjid Sakinah Pantai Mentari Kenjeran
tadi pagi, Alhamdulillah ada beberapa pertanyaan yang dapat saya tambahkan
dalam powerpoint kajian Fikih Puasa. Diantaranya yang terdapat dalam judul di
atas. Sementara pertanyaan yang lain telah terjawab dengan file powerpoint,
seperti masalah wanita yang tidak puasa karena hamil dan memberikan ASI.
Penanya pertama
menanyakan tentang pekerja bangunan yang di siang hari mandi keramas agar
menjadi segar. Masalah ini sudah diijtihadkan oleh para ulama. Kita tinggal
mengamalkan pendapat ulama.
Imam Bukhari
dalam kitab Sahihnya membuat Bab "Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa".
Dalam hadis muallaqnya beliau mencantumkan riwayat Sahabat:
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺇﻥ ﻟﻲ ﺃﺑﺰﻥ ﺃﺗﻘﺤﻢ ﻓﻴﻪ، ﻭﺃﻧﺎ ﺻﺎﺋﻢ
Anas berkata:
"Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan
berpuasa"
Pensyarah Sahih
Bukhari yang bermazhab Syafi'i yaitu Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari
menampilkan hadis:
" ﻓﻠﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﺐ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﻣﻦ اﻟﺤﺮ ﻭﻫﻮ ﺻﺎﺋﻢ "
Sebagian
Sahabat melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala
beliau karena panas di saat beliau berpuasa (HR Ahmad)
Bagaimana
dengan donor darah di bulan Ramadhan? Tidak batal puasanya. Yang paling dekat
dengan masalah ini adalah masalah bekam yang dilakukan oleh Nabi shalallahu
alaihi wasallam.
Imam Nawawi
berkata:
ﻭﻗﺪ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ " ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ اﺣﺘﺠﻢ ﻭﻫﻮ ﻣﺤﺮﻡ ﺻﺎﺋﻢ "
Telah
disebutkan dalam hadis Bukhari bahwa riwayat Ibnu Abbas yang menyatakan Nabi
shalallahu alaihi wasallam pernah melakukan bekam dalam keadaan ihram dan
berpuasa
ﻗﺎﻝ ﻓﺤﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻧﺎﺳﺦ
"Imam
Syafi'i berkata bahwa hadis Ibnu Abbas ini menghapus hukum hadis yang lain
[yang mengatakan bahwa bekam membatalkan puasa" (Al Majmu' 6/352)