Penulis: KH. DR. Miftah el-Banjary, MA
Jumat 28 Juni 2019 18:16
Atorcator.Com - Suatu hari, Abu Nawas mendatangi sultan Harun al-Rasyid untuk menceritakan perihal mimpinya untuk menggulingkan kerajaan Harun al-Rasyid, jika sang raja itu terus menerus menzhalimi rakyatnya dengan membebani hutang dan pajak yang sangat tinggi.
Demi mendengar hal tersebut, sang raja merasa tersinggung, lalu melaporkan kepada sang Hakim bahwa Abu Nawas telah melakukan makar terhadap kekuasannya yang sah.
Singkat cerita, tuduhan itu membuat Abu Nawas harus mendekam dipenjara selama 3 bulan, tanpa mengetahui kapan ia akan diadili dan atas dasar kesalahan apa dia harus diadili.
Sebab Abu Nawas hanya menyampaikan atas dasar mimpinya yang sebenarnya tidak bisa dibuktikan secara uji materiil sebagai pelanggaran sebuah hukum.
Namun mau tidak mau, Abu Nawas harus menerima keputusan itu. Meski Abu Nawas diperlakukan secara tidak adil dan tidak ada keadilan yang bisa dijadikan ukuran standar atas kasus perkara yang abstrak itu.
Tiga bulan berlalu tanpa kepastian hukum, hingga akhirnya Abu Nawas dipanggil untuk menghadap Hakim dalam sebuah gugatan peradilan melawan kekuasaan raja. Abu Nawas didudukkan sebagai seorang terdakwa.
"Wahai Abu Nawas, benarkah kamu berniat menggulingkan kerajaan Harun al-Rasyid?" tanya sang Hakim.
"Itu hanya mimpi, wahai Tuan Hakim!"
"Tapi itu juga termasuk pelanggaran hukum, wahai Abu Nawas!" sahut sang Hakim.
"Tapi itu tidak adil!" bantah Abu Nawas.
"Jika kamu menganggap hal itu tidak adil, bisakah kamu menunjukkan buktinya, heh?!! Bentak sang Hakim.
"Tidak semua rasa keadilan itu harus dibuktikan dengan alat bukti materi'il, duhai tuan Hakim!" bantah Abu Nawas lagi.
"Jadi kalau begitu, adakah di dunia ini sebuah keadilan dan kebenaran yang dapat dibuktikan kebenarannya, tanpa bukti materiil, ha..ha..ha..?!" ujar Hakim tertawa.
"Keadilan dan kebenaran itu tidak mesti harus bisa dilihat dan didengar, tapi juga bisa dirasakan, wahai Tuan Hakim!"
Sang Hakim tertegun. "Ah, omong kosong, bagaimana hal itu bisa terjadi? Teori hukum yang mana yang kau gunakan, wahai Abu Nawas?!" ujar Hakim mulai ragu.
"Apakah kamu memiliki alat bukti?!"
"Tidak ada, tuan Hakim!"
"Apakah kamu memiliki saksi yang bisa bersaksi untukmu?!!"
"Tidak ada!"
"Lantas, standar apa yang bisa digunakan, tanpa alat bukti dan saksi?!"
"Dengan rasa keadilan itu sendiri, wahai Tuan Hakim!"
"Bagaimana bisa, heh?!!" sela sang Hakim.
"Apakah tuan Hakim ingin membuktikannya?!" tanya Abu Nawas.
"Tunjukkan padaku!" pinta sang Hakim.
Abu Nawas pun berjongkok membelakangi sang Hakim.
"Jawabannya ada di belakang pantatku ini, duhai Hakim yang agung!" ujar Abu Nawas tersenyum.
Lantaran penasaran, sang Hakim mendekatkan wajahnya ke pantat Abu Nawas dalam jarak yang sangat dekat.
Seketika itu juga Abu Nawas melepaskan gas beracunnya yang membuat satu ruangan kalang kabut. Abu Nawas kentut dengan mengeluarkan aroma yang sangat busuk.
Hadirin yang hadir dibuat mual dan muntah-muntah. Terlebih lagi, sang Hakim mengelinjang sesak nafas dan berjalan sekonyong-konyong menyelematkan diri dari aroma yang sangat beracun itu.
Semua hadirin mengeluarkan sumpah serapah, tak terkecuali sang Raja yang hadir sebagai penggugat. Raja ingin segera menangkap Abu Nawas, karena benar-benar menghina lembaga peradilan yang mulia.
Namun, Abu Nawas meminta dirinya diberi kesempatan membela diri untuk menyampaikan argumentasinya terhadap sang Hakim.
"Baiklah, wahai Abu Nawas, apa yang ingin kamu ingin sampaikan terakhir kalinya?!!" Ujar sang Hakim dengan wajah memerah menahan murka.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa sesungguhnya keadilan itu seperti kentut!" ujar Abu Nawas meyakinkan.
"Apa maksudmu, wahai Abu Nawas?!" tanya Hakim semakin jengkel.
"Begini, tuan Hakim! Tadi tuan Hakim meminta kepada saya untuk membuktikan kebenaran, padahal tidak semua kebenaran bisa dibuktikan dengan bukti materi'il di persidangan ini!"
"Lantas bagaimana keadilan dan kebenaran itu bisa dibuktikan tanpa alat bukti dan saksi?!" tanya sang Hakim keheranan.
"Rasa keadilan itu sendiri, tuanku!"
"Bagaimana bisa?!"
"Tuan Hakim, apakah aroma kentut saya tadi bisa dilihat dan didengar?!"
Hakim menggelengkan kepalanya.
"Nah, itu dia! Seperti itulah keadilan dan kebenaran, terkadang dia tidak dapat dibuktikan dengan panca indera penglihatan dengan alat bukti yang meyakinkan, terkadang dia juga tidak bisa diperdengarkan kesaksiannya, tapi dia bisa dirasakan kehadirannya."
Hakim pun bungkam dan mengagumi kejeniusan logika berpikir Abu Nawas.
"Keinginanku untuk menggulingkan kekuasaan itu tidak bisa dibuktikan, karena dia hanya sebatas keinginan, jika sang penguasa tak berlaku adil.
Dan hal itu tidak bisa didakwakan dan dikategorikan sebagai sebuah makar, sebab niat itu belum bisa dikatakan sebuah kejahatan, kecuali telah dibuktikan dengan perilaku dan perbuatan.
Begitupula ketidakadilan yang kurasakan tidak bisa aku buktikan secara alat bukti dan saksi, sebab terkadang ketidakadilan itu hanya bisa dirasakan, meski tidak bisa dipaksaksan dalam wujud fisik dan suara.
Terkadang pula, kecurangan dan pengkhianatan itu bisa dirasakan oleh orang yang menjadi korbannya, dan hal itu tidak mesti semua pembuktiannya harus selalu menggunakan alat bukti panca inderawi, sebab hati nurani adalah hakim yang paling adil.
Akhirnya, Abu Nawas dinyatakan tidak bersalah oleh sang Hakim dan penguasa petahana dikalahkan dalam persidangan tersebut. Mimpi Abu Nawas terwujud dalam kemenangan kecil. Sekiranya hakim-hakim Emka itu hidup di zaman Abu Nawas pasti keadilan akan terwujud.
- KH. DR. Miftah el-Banjary, MA Penulis National Bestseller | Dosen | Pakar Linguistik Arab & Sejarah Peradaban Islam | Lulusan Institute of Arab Studies Cairo Mesir.