Rabu 16 Oktober 2019
![]() |
Atorcator.Com - Tim teknis Novel Baswedan telah diberi waktu tiga bulan
sejak 19 Juli 2019 oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus penyiraman
air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Artinya dua hari lagi, tim teknis harus mengumumkan hasil kerja
mereka terkait kasus teror air keras tersebut.
Kadiv
Humas Polri Irjen Muhamad Iqbal mengatakan tim yang dipimpin
Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis memang sengaja tidak memberikan informasi
perkembangan terkini kepada publik agar pelaku tidak kabur.
"Hari ini kita umumkan. Kenapa tim teknis ini tak
pernah memberikan update ini tim teknis bekerja sangat tertutup.
Kalau kami bekerja disampaikan ke media, kabur dong (pelakunya)," kata
Irjen M Iqbal di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Iqbal menjelaskan pernyataan yang disampaikan Jokowi memang
benar batas akhirnya adalah 19 Oktober 2019, namun sesuai surat perintah yang
tertulis dan ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 3 Agustus
2019, artinya batas akhir yang benar adalah 3 November 2019.
“3 bulan itu dimulai bukan pada saat Pak Presiden memberikan
statement, tergantung berdasarkan sprinnya (surat perintah) karena alasan tadi.
Sehingga 3 Agustus, tim teknis baru bekerja efektif,” jelas Iqbal.
Iqbal meyakini, pada waktunya nanti, Polri akan memenuhi
target dari Jokowi agar pelaku bisa diungkap dalam tiga bulan.
"Insyaallah. Sangat signifikan. Doakan. Tim kami sedang
bekerja, yang terbaik,” ucap dia. [Source: Suara]